Kendari Kita
Pemerintah Kota Kendari Serahkan Dokumen Rancangan Perubahan APBD 2021 ke DPRD
Pemerintah Kota Kendari menyerahkan dokumen rancangan perubahan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, Senin (30/8/2021).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari menyerahkan dokumen rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (30/8/2021).
Dokumen rancangan perubahan APBD Kota Kendari 2021 diserahkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kepada Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan ST.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan penyerahan rancangan perubahan APBD tak hanya bermakna sebagai mekanisme proses administrasi semata.
Di mana pemerintah daerah hanya sekadar menetapkan dalam peraturan pemerintah dan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Melainkan memiliki makna yang sangat penting terhadap hasil evaluasi perkembangan pelaksanaan APBD Kota Kendari sampai pertengahan tahun 2021.
Sulkarnain Kadir menambahkan baik dari sisi realisasi fisik pembangunan, realisasi pengeluaran maupun penerimaan daerah.
Baca juga: DPRD Sultra Gelar Rapat Dengar Pendapat Perihal Pencemaran Laut dan Kecelakaan Tongkang di Konsel
"Serta mengakomodir dinamika perkembangan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 ini," kata dia.
Selain itu, berkaitan dengan upaya penanganan pandemi Covid-19, penanganan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
"Karena ini sangat strategis mengingat banyak hal yang harus kita sesuaikan, baik itu berkaitan dengan evaluasi capaian penerimaan maupun belanja daerah," masih kata Sulkarnain Kadir.
Apalagi situasi saat ini masih pandemi Covid-19, berapa kali pemerintah melakukan recofusing anggaran, sehingga harus di-backup dasar hukum.
Dokumen rancangan perubahan APBD disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kota Kendari Tahun 2021.
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Pemprov Sultra Masuk Zona Hijau untuk Kategori Realisasi dan Peningkatan APBD 2021 se-Indonesia
Di mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Adapun ringkasan atau garis-garis besar Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Perubahan Kota Kendari 2021 di antaranya, yang pertama mengenai pendapatan daerah.
Kata dia, pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain, pendapatan daerah yang sah, mengalami penyesuaian atau perubahan target.