Setahun Pacaran, Pasangan Kekasih Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pelabuhan
Sesosok bayi dibuang oleh orangtua biologisnya. Kasus itu terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sesosok bayi dibuang oleh orangtua biologisnya.
Kasus itu terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku adalah pasangan kekasih berinisial FR (24) dan SY (28).
Baca juga: Diduga Overdosis Obat Kuat, Kakek Tewas setelah Berhubungan di Hotel
Keduanya tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah pondok kosong di pelabuhan feri Stagen, Kotabaru.
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK mengatakan, pihaknya telah menetapkan FR dan SY sebagai tersangka.
Keduanya dalam proses penyidikan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Kotabaru, karena ada akibat hukum dari proses yang mereka (FR dan SY) lakukan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Sopir Taksi Online, Jasad Ditemukan di Jurang Objek Wisata Gunung Salak
Diungkapkan Abdul Jalil saat ditanya apakah si bayi sempat dirawat oleh tenaga kesehatan akan diserahkan ke FR (tersangka) yang belakangan diketahui adalah orang yang melahirkan si bayi berjenis kelamin laki-laki.
"Masih proses mas," ujar Abdul Jalil melalui WhatsApp-nya, Jumat (27/8/2021).
Ditegaskan Kasat Rerskrim, pemeriksaan sementara, FR dan SY bukan pasangan resmi atau bukan suami istri (pasutri).
Baca juga: 5 Orang Terseret Ombak di Pantai Jambak, Pria 41 Tahun dan Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas
"Mereka (FR dan SY) bukan pasangan resmi," lanjutnya kepada banjarmasinpost.co.id.
Status FR dan SY, mereka hanya terikat dengan menjali hubungan atau pacaran dari bulan Agustus tahun 2019 lalu.
(BanjarmasinPost.co.id/Helriansyah)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Buang Bayi di Pelabuhan Feri Stagen Kotabaru, Pasangan Bukan Suami Istri Ini Ditetapkan Tersangka