Mahasiswa Pakai Surat PCR Palsu

Mahasiswa Kendari Demo Malam Hari, Protes Penetapan Tersangka PCR Palsu

Mahasiswa yang mengatas namakan Forum Pembela Keadilan Sultra itu, memprotes penetapan tersangka surat keterangan PCR palsu.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSulta.com/Risno
DEMO MALAM HARI - Belasan mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), demo malam hari, Jumat (27/8/2021) sekira pukul 20.00 WITA. Ataas nama Forum Pembela Keadilan Sultra, memprotes penetapan tersangka surat keterangan PCR palsu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Belasan mahasiswa demo malam hari, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (27/8/2021) sekira pukul 20.00 WITA.

Mahasiswa yang mengatas namakan Forum Pembela Keadilan Sultra itu, memprotes penetapan tersangka surat keterangan PCR palsu.

Koordinator lapangan demo Hendra Yushalid mengatakan, Kepolisian Resor (Polres) Kendari harus lebih bijak saat menangani kasus.

Menurutnya, tersangka PCR palsu terpaksa melakukan kesalahan untuk menolong 23 mahasiswa karena tiket pesawat yang telah dibeli nyaris hangus.

"Jadi itu tujuananya membantu, karena 23 tiket pesawat mahasiswa akan hangus. Sementara itu harga PCR mahal," ujarnya saat berorasi.

Baca juga: Tersangka Ngaku Tak Terima Uang Hasil Penjualan Surat PCR Palsu dari 23 Mahasiswa, 6 Tahun Penjara

Baca juga: Polres Kendari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Surat PCR Palsu, Palsukan 2 Tanda Tangan dan Stempel

Ia mengaku, tersangka tak memiliki tujuan meraup keuntungan dari membuat surat keterangan PCR palsu.

"Itu murni untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu membayar harga PCR yang mahal. Tidak ada tujuan komersialisasi," imbuhnya.

Polres Tetapkan Tersangka

Polres Kendari telah menetapkan 1 tersangka kasus surat PCR palsu 23 mahasiswa.

Adalah Ilham Nur Baco alias Aco warga Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu (25/8/2021) lalu.

"Kami tetapkan Ilham Baco dengan pasal 263 ayat 1 dan 268 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,"

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memalsukan dua tanda tangan dan stempel surat tersebut.

Diketahui, 23 mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun yang hendak bertolak menuju Jakarta melalui Bandara Haluoleo Kendari, kedapatan membawa surat PCR palsu, Jumat (20/8/2021).

Sebab, surat PCR itu tak terdaftar di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan tidak teridentifikasi di Aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved