CPNS 2021

Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 bagi Peserta yang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Untuk diketahui, tahap SKD diikuti oleh peserta atau pelamar yang dinyatakan lolos pada seleksi administrasi.

Editor: Sugi Hartono
Handover
Ilustrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 masih berjalan.

Saat ini proses seleksi CPNS akan memasuki tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

Untuk diketahui, tahap SKD diikuti oleh peserta atau pelamar yang dinyatakan lolos pada seleksi administrasi.

Adapun SKD CPNS 2021 dijadwalkan mulai digelar pada awal September 2021.

Baca juga: Kata BKN Soal Nasib Peserta CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Jelang Ujian SKD

Sejumlah persiapan termasuk informasi terkait ketentuan pelaksanaan SKD pun telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Di antaranya syarat yang harus dilengkapi peserta untuk mengikuti SKD, misalnya menunjukkan bukti tes swab antigen atau tes swab PCR dengan hasil negatif.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Mengingat, seleksi CPNS digelar di tengah situasi pandemi Covid-19.

Di sisi lain, disampaikan pula ketentuan pelaksanaan tes SKD CPNS bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Catat, Tes SKD CPNS 2021 di Titik Lokasi BKN Siap Digelar Mulai 2 September 2021

Peserta Covid-19 diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS

Peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi tersebut bersurat
kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;

2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;

4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020).
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Perlukah Cetak Sertifikat Vaksinasi? Berikut Rekomendasi dari Satgas Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved