Jadi Pengedar Narkoba, 2 Petani Diringkus Polisi saat di Hotel
Dua orang petani di Nganjuk, Jawa Timur, nekat menjadi pengedar narkoba. Mereka adalah SAR (41) dan DAR (41)
Editor:
Ifa Nabila
Humas Polres Kendari
Ilustrasi sabu. Dua orang petani di Nganjuk, Jawa Timur, nekat menjadi pengedar narkoba. Mereka adalah SAR (41) dan DAR (41)
Tersangka DAR juga langsung diamankan Resmob Satresnarkoba ke Polres Nganjuk beserta barang bukti peredaran sabu.
"Atas perbuatannya menjadi pengedar sabu, dua petani tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Supriyanto. (SURYA.co.id/Ahmad Amru Muiz)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diduga Edarkan Sabu-sabu, Dua Petani di Kabupaten Nganjuk Ditangkap Polisi
Halaman 2 dari 2