Jadi Pengedar Narkoba, 2 Petani Diringkus Polisi saat di Hotel

Dua orang petani di Nganjuk, Jawa Timur, nekat menjadi pengedar narkoba. Mereka adalah SAR (41) dan DAR (41)

Editor: Ifa Nabila
Humas Polres Kendari
Ilustrasi sabu. Dua orang petani di Nganjuk, Jawa Timur, nekat menjadi pengedar narkoba. Mereka adalah SAR (41) dan DAR (41) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua orang petani di Nganjuk, Jawa Timur, nekat menjadi pengedar narkoba.

Kedua petani itu akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Mereka adalah SAR (41) warga Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Nganjuk.

Sedangkan satunya adalah DAR (41), warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Bojonegoro.

Baca juga: Komplotan Perampok Bersenjata Api Jarah Toko Emas, Tukang Parkir Tertembak sampai Jatuh

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, dari dua petani tersangka pengedar sabu tersebut diamankan barang bukti satu plastik klip berusi sabu seberat 0,3 gram, sejumlah kemasan pembungkus, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp 100 ribu diduga hasil penjualan sabu, dan handphone sebagai alat transaksi.

"Saat ini dua petani tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Supriyanto, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Calo Ngaku Bisa Mudahkan Masuk CPNS hingga Tipu Korban Rp 440 Juta, Uangnya untuk Judi Sabung Ayam 

Dijelaskan Supriyanto, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar sabu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan transaksi sabu di sekitar salah satu hotel di Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

Informasi tersebut dilakukan tindak lanjut Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan mendatangi hotel di Desa Pehserut tersebut.

Saat itu, menurut Supriyanto, Resmob mendapati tersangka SAR sedang berada di salah satu kamar hotel.

Baca juga: Baru Cerai, Ayah Paksa Anaknya Umur 2 Tahun Isap Rokok hingga Terbatuk-batuk, Videonya Viral

Ketika dilakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati tersangka SAR, Resmob Satresnarkoba menemukan satu plastik klip berisi sabu.

Selain itu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu dan handphone sarana transaksi sabu.

"Dalam Pemeriksaan, tersangka SAR mengaku mendapatkan sabu dari tersangka DAR," ucap Supriyanto.

Resmob Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka DAR yang berada di SPBU depan Terminal Bus Anjuk Ladang Kota Nganjuk.

Tersangka DAR langsung diamankan Resmob Satresnarkoba tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan sabu dan handphone sebagai sarana transaksi sabu.

Tersangka DAR juga langsung diamankan Resmob Satresnarkoba ke Polres Nganjuk beserta barang bukti peredaran sabu.

"Atas perbuatannya menjadi pengedar sabu, dua petani tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Supriyanto. (SURYA.co.id/Ahmad Amru Muiz)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diduga Edarkan Sabu-sabu, Dua Petani di Kabupaten Nganjuk Ditangkap Polisi

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved