Jumat, 24 April 2026

Sudah 6 Kali Dipenjara, Pria 30 Tahun Ini Lagi-lagi Curi Motor Milik Penjual Tahu

EP adalah warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Sudah 6 Kali Dipenjara, Pria 30 Tahun Ini Lagi-lagi Curi Motor Milik Penjual Tahu
thenewsminute.com
Ilustrasi rekaman CCTV. Seorang residivis berinisial EP (30) nekat kembali melakukan aksi kriminal di Purbalingga. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang residivis berinisial EP (30) nekat kembali melakukan aksi kriminal.

Yang terakhir, EP kedapatan melakukan aksi pencurian.

Ia mencuri sepeda motor milik penjual tahu.

Baca juga: Pria Beristri Nekat Rudapaksa Janda Satu Anak, Ngakunya Cinta pada Korban

EP adalah warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kini, ia sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono membenarkan penangkapan EP.

Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya di Desa Limbangan, Minggu (15/8/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Ibu 19 Tahun yang Bunuh Bayinya Menangis Histeris saat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Korban atau pemilik sepeda motor yaitu Warso (30) warga Desa Limbangan RT 14 RW 7, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Saat kejadian motor sedang diparkir di depan rumah dengan posisi mesin menyala untuk dipanaskan sebelum digunakan berangkat jualan tahu.

Dari keterangan tersangka ia melakukan aksinya bersama satu orang lain berinisial RS (28) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

Baca juga: Istri Siri Nekat Ngaku sebagai Ahli Waris demi Dapat Tanah Tanpa Seizin Anak Kandung Mendiang Suami

"Kedua tersangka berkeliling mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor yang posisinya sedang terparkir."

"Namun saat kepergok warga, satu tersangka lain kabur," ujar Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (20/8/2021).

Saat ini masih ada satu pelaku lain yang kabur, dan masuk dalam daftar pencarian orang yang juga masih dalam pengejaran petugas Polsek Kutasari.

Pujiono melanjutkan, dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor milik korban yaitu Yamaha Mio warna putih bernomor polisi B-3734-BLE.

Surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, dua buah keranjang tempat untuk membawa dagangan, telepon genggam dan pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Akhirnya Dihukum Cambuk 100 Kali oleh 2 Algojo

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved