Ibu 19 Tahun yang Bunuh Bayinya Menangis Histeris saat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Wanita muda tersangka pembunuh anaknya sendiri di Aceh menangis histeris ketika mendengar ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi bayi tewas. Wanita muda tersangka pembunuh anaknya sendiri di Aceh menangis histeris ketika mendengar ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM -  Aksi pembunuhan bayi oleh ibunya sendiri di Subulussalam, Aceh, telah memasuki proses rekonstruksi.

Pelaku adalah wanita bernama Sarwati (19).

Ia menangis histeris ketika mendengar ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Baca juga: Remaja 16 Tahun Cabuli Balita 3 Tahun gara-gara Kerap Lihat Film Dewasa, Modus Ajak Korban ke Kebun

Sarwati menjalani proses rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021), di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.

Ancaman hukuman itu diberikan seusai proses rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021), di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.

Kala itu, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE MSi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay SH.

Baca juga: Anjing Gigit Potongan Tubuh Bayi, Langsung Dikejar Warga

Nah, di sesi terakhir Kasatreskrim Polres Subulussalam menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka dan ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka.

Polisi menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.

Mendengar ancaman itu, spontan tersangka yang kebetulan masih beristirahat di lokasi menangis histeris seraya mengatakan tidak mau dengan ancaman tersebut. Dia menangis dan berkata.

”Enggak mau aku, enggak sanggup aku. Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis Sarwati

Baca juga: Mayat Bayi Dibuang dalam Kaleng Biskuit di Tempat Sampah, Ditemukan Pemulung

Sarwati terus menangis histeris hingga ditenangkan polwan.

"Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil, Oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup dipenjaraken (tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup dipenjarakan),” ujarnya sesenggukan.

Polwan kemudian memapah tersangka Sarwati seraya meminta untuk bersabar.

Polisi juga memotivasi tersangka jika ancaman hukuman itu bukan vonis karena bisa saja di pengadilan nanti akan berkurang.

Aparat kepolisian terus menenangkan tersangka dengan berbagai cara.

Baca juga: Istri Siri Nekat Ngaku sebagai Ahli Waris demi Dapat Tanah Tanpa Seizin Anak Kandung Mendiang Suami

Polisi menjelaskan jika ancaman hukuman bukan keputusan pengadilan.

Polisi menganjurkan tersangka agar banyak berdoa, berzikir agar hukumannya dapat diringankan.

Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi memastikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersangka tidak mengalami gangguan jiwa alias sehat.

Karenanya, pelaku tetap diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, atas kasus ini polisi mengenakan pasalnya 340 jo 338 jo UU No 35 pasal 80 UU Kekerasan Dalam Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya, di Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng.

Reka ulang tersebut digelar salah satu rumah di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Rekonstruksi tersebut dihadiri Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, Wakapolres, Kompol Erwinsyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idham Kholid Daulay SH dan sejumlah jajaran kepolisian setempat.

Sementara tersangka Sarwati (19) didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Safar.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim, Ipda Deno Wahyudi SE MSi mengatakan, rekonstruksi sebagai salah satu metode dari penyidik untuk lebih menjelaskan lagi keterkaitan keterangan dari tersangka dan saksi dengan barang bukti yang ada.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Ipda Deno Wahyudi menambahkan, dipindahnya lokasi rekonstruksi dari rumah tempat kejadian perkara di Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Namun, menurut dia, meski dilakukan bukan pada lokasi kejadian tidak mengurangi esensinya.

Pada rekonstruksi korban Sayra (bayi berusia 6 bulan) diperankan menggunakan boneka.

Sementara itu, para saksi diperankan Mardiah Br Sambo Binti Alm Banjir Sambo, Deliati Bru Hasugian Binti Alm Badres, Jumat Lingga Bin Alm Nawi Lingga serta Samiin Bin Jumat Lingga.

Terdapat 33 adegan pada rekonstruksi tersebut, antara lain tersangka Sarwati langsung terdiam dan hanya berdiri sambil menggendong anaknya di depan pintu rumah mertua.

Lalu tersangka mematikan televisi seraya menggendong sang anak menuju rumah kakak ipar benama Deliati yang berada di seberang rumah mertuanya.

Tetapi tidak lama berada di rumah kakak iparnya, tersangka kembali ke rumah mertua lantaran sang anak terus menerus menangis .

(Serambinews.com/lid)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ibu Pembunuh Bayi Histeris, Diancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved