Berita Kendari
Dinkes Kendari Sasar 35 Ribu Orang Kelompok Usia 12-17 Tahun untuk Vaksinasi, Begini Cara Daftarnya
Dinas Kesehatan Kota Kendari menyasar 35.737 orang kelompok usia 12-17 tahun sebagai penerima vaksinasi.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kadis-dinkes-kendari.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Kesehatan Kota Kendari menyasar 35.737 orang kelompok usia 12-17 tahun sebagai penerima vaksinasi, begini cara daftarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, drg Rahminingrum mengatakan, vaksinasi kepada kelompok usia 12–17 tahun penting dilakukan mengingat mobilitas yang cukup tinggi.
Menurutnya, kelompok usia 12-17 tahun memiliki aktivitas pergaulan yang aktif. Sehingga mereka berpotensi terpapar Covid-19.
“Orangtua siswa bisa mengupayakan mereka mendapatkan vaksin. Sedangkan jumlah vaksin kita terbatas,” ucapnya, Sabtu (21/8/2021).
Mereka bisa berkonsultasi di puskesmas untuk mendapatkan jadwal dan kepastian kapan akan divaksin.
Bagi pelajar yang belum vaksinasi, diharapkan segera mendaftarkan melalui website https://www.ayovaksindinkeskdi.id.
Untuk saat ini baru sekira 2.727 orang remaja kelompok usia 12-17 tahun yang mendapatkan vaksinasi atau 7,63 persen.
Pembelajaran Tatap Muka di Kendari
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga atau Dikmudora Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih belum memastikan pembelajaran tatap muka.
Ini setelah adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 2 di luar Jawa Bali, termasuk Kota Kendari.
Diketahui, PPKM kembali diperpanjang mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
Sesuai instruksi Mendagri, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Menurut, Kepala Dinas Dikmudora Kendari, Makmur setelah perpanjangan PPKM Level 3 pihaknya masih menunggu instruksi wali kota.