Berita Sulawesi Tenggara

Tarif Swab PCR di RSUD Bahteramas Sultra Sebesar Rp525 Ribu

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan batas biaya tertinggi tes RT-PCR (Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Muhammad Ridwan Kadir/Tribunnewssultra.com
Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yane Anastasia Paternus, saat diwawancarai terkait tarif swab tes PCR di RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI telah menetapkan batas biaya tertinggi swab PCR (Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction).

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sehingga batasan harga tes RT-PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menanggapi hal tersebut Rumah Sakit Umum (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yane Anastasia Paternus mengatakan SE dari Kemenkes tersebut sudah ditindaklanjuti.

"Direktur RSUD Bahteramas Sultra tanggap dalam hal ini yaitu dengan mengikuti atau menindaklanjuti tarif berdasarkan SE yang dikeluarkan Kemenkes RI melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan," ucap Yane saat ditemui di ruang kerjanya, RSUD Bahteramas Sultra, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Sulawesi Tenggara Kekurangan Vaksin Covid-19, Alat Tes PCR, hingga Ventilator di Rumah Sakit Sultra

Yane mengungkapkan untuk penetapan tarif pemeriksaan RT-PCR khusus Jawa-Bali sebesar Rp495.000 dan diluar daerah itu sebesar Rp525.000.

Wadir Umum dan Keuangan itu menyebut, dengan tarif yang telah ditetapkan maka Direktur RSUD Bahteramas Sultra Hasmudin telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada tanggal 18 Agustus 2021.

"Sudah dikeluarkan SK tarif baru dari yang sebelumnya sebesar Rp 900 ribu, sekarang menjadi Rp 525 ribu," ujarnya.

Perlu diketahui, perbedaan tarif pemeriksaan RT-PCR Jawa-Bali dan diluar daerah itu berbeda, hal itu karena faktor biaya transportasi.

Hal itu disampaikan berdasarkan keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir.

Baca juga: Awalnya Rp900 Ribu, Kini Harga Tes RT-PCR di Kimia Farma Kendari Turun Jadi Rp525.000

Kadir menyebut, daerah di pulau Jawa-Bali tak membutuhkan biaya transportasi yang terlalu besar dalam pengadaan tes PCR, namun hal itu berbeda dengan diluar dua pulau tersebut.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI tersebut menyebut, dengan perhitungan biaya transportasi maka didapatkan batas harga tertinggi tes PCR untuk daerah di luar Jawa-Bali. (*)

(TribunnewsSultra/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved