Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Remaja, Ngaku Cintai Putrinya seperti Orang Pacaran

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelakunya adalah seorang ayah berinisial NS (47).

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelakunya adalah seorang ayah berinisial NS (47). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Pelakunya adalah seorang ayah berinisial NS (47).

Sedangkan korban adalah anak kandungnya, PIM (19).

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih Balita, Pelaku Bantah: Tidak Segila Itu Saya

Pria bejat ini sudah merudapaksa anaknya berulang kali.

Bahkan ia mengaku sudah melakukannya sejak Oktober 2017.

Saat itu, korban masih berusia 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita ke ibunya pada Senin (16/8/2021).

Baca juga: Incar sejak Lama, Pemulung Nekat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.

Mengutip dari Kompas.com, aksi bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang pergi berjualan di pasar.

Pelaku kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kamar sendirian.

Korban sudah berusaha melawan dengan meronta.

Baca juga: Incar sejak Lama, Pemulung Nekat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan

Namun, karena tak memiliki tenaga untuk melawan, akhirnya perbuatan asusila itu pun terjadi.

Perbuatan bejat pelaku itu kemudian dilakukan secara berulang.

"Tersangka merudapaksa korban berulang-ulang kali selama empat tahun lamanya," kata Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, dilansir Tribun Bali.

Setiap melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam dan merayu korban.

"Korban awalnya tidak berani melapor karena diancam dan diberi bujuk rayu oleh tersangka. Rudapaksa ini sering dilakukan oleh tersangka di rumah."

Baca juga: Kakek 75 Tahun Nekat Rudapaksa Bocah 9 Tahun, Korban Diiming-imingi Uang Lalu Diikat Rafia

"Pernah sekali ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi," papar Andrian.

Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada Jumat (13/8/2021).

Korban, akhirnya berani melaporkan tindakan ayah kandungnya.

Kepada awak media, NS mengaku mencintai anaknya sendiri.

"Saya rayu dia seperti orang pacaran. Saya sangat menyesal, saya rudapaksa dia setiap ada kesempatan," kata NS.

Baca juga: Pria Mabuk Coba Rudapaksa Wanita Bersuami 2 Kali, gegara Istri Pelaku Selingkuh dengan Ayah Korban

NS kini telah diamankan ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti, seperti satu potong celana pendek warna abu-abu.

Satu potong kaus lengan pendek dan satu potong celana dalam warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Dikarenakan pelakunya adalah orangtua kandung (bapak kandung), maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," terang Andrian.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri, Kompas.com/Ach Fawaidi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa Anaknya, Terbongkar setelah 4 Tahun, Pelaku: Saya Rayu Seperti Orang Pacaran

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved