Kakek 75 Tahun Nekat Rudapaksa Bocah 9 Tahun, Korban Diiming-imingi Uang Lalu Diikat Rafia

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pelaku adalah seorang pria bernama Karsidi (75).

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pelaku adalah seorang pria bernama Karsidi (75). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Pelaku adalah seorang pria bernama Karsidi (75).

Sedangkan korban adalah bocah berinisial JU (9).

Baca juga: Pria Mabuk Coba Rudapaksa Wanita Bersuami 2 Kali, gegara Istri Pelaku Selingkuh dengan Ayah Korban

Kakek bejat itu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Demak.

Mirisnya, aksi bejat itu terjadi di rumah korban.

"Korban merupakan tetangga pelaku," kata Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Peristiwa itu, kata dia, terjadi pada Jumat (23/7/2021).

Saat itu, JU sedang ditinggal kerja ibunya, mengantar bambu.

Baca juga: Minta Tumpangan, Wanita Ini Malah Nyaris Dirudapaksa Lalu Dibunuh Sopir Truk dan Kernet

Kemudian, Karsidi mendatangi rumah JU.

Karsidi mengiming-imingi uang agar JU mau mendekat.

Setelah JU mendekat, Karsidi segera mengikat kedua tangan JU menggunakan rafia dan menutup mulut korban menggunakan lakban.

Aksi bejat ini terungkap setelah JU bercerita kepada ibunya. Sang ibu yang tak terima langsung melaporkan Karsidi ke polisi.

Atas tindakan tersebut, Karsidi dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Dua Bocah Panti Asuhan Dianiaya Pengasuh, Disabet Kabel Berkali-kali di Sekujur Tubuh

Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Kakek 65 Tahun di Malaka

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved