Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Remaja, Ngaku Cintai Putrinya seperti Orang Pacaran

Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelakunya adalah seorang ayah berinisial NS (47).

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelakunya adalah seorang ayah berinisial NS (47). 

"Korban awalnya tidak berani melapor karena diancam dan diberi bujuk rayu oleh tersangka. Rudapaksa ini sering dilakukan oleh tersangka di rumah."

Baca juga: Kakek 75 Tahun Nekat Rudapaksa Bocah 9 Tahun, Korban Diiming-imingi Uang Lalu Diikat Rafia

"Pernah sekali ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi," papar Andrian.

Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada Jumat (13/8/2021).

Korban, akhirnya berani melaporkan tindakan ayah kandungnya.

Kepada awak media, NS mengaku mencintai anaknya sendiri.

"Saya rayu dia seperti orang pacaran. Saya sangat menyesal, saya rudapaksa dia setiap ada kesempatan," kata NS.

Baca juga: Pria Mabuk Coba Rudapaksa Wanita Bersuami 2 Kali, gegara Istri Pelaku Selingkuh dengan Ayah Korban

NS kini telah diamankan ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti, seperti satu potong celana pendek warna abu-abu.

Satu potong kaus lengan pendek dan satu potong celana dalam warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Dikarenakan pelakunya adalah orangtua kandung (bapak kandung), maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," terang Andrian.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri, Kompas.com/Ach Fawaidi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa Anaknya, Terbongkar setelah 4 Tahun, Pelaku: Saya Rayu Seperti Orang Pacaran

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved