Polda Sumsel Gerebek Judi Sabung Ayam, Ternyata yang Kelola Seorang Polisi

Polda Sumatera Selatan menggerebek tempat praktik judi sabung ayam di OKI. Ada oknum polisi

Editor: Ifa Nabila
Elite Readers
Ilustrasi sabung ayam. Polda Sumatera Selatan menggerebek tempat praktik judi sabung ayam di OKI. Ada oknum polisi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polda Sumatera Selatan menggerebek tempat praktik judi sabung ayam.

Tepatnya di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Penggerebekan itu dilaksanakan pada Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Incar sejak Lama, Pemulung Nekat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan

Dari penggerebekan tersebut Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap seorang oknum polisi.

Oknum tersebut berinisial BS (51).

BS diamankan karena turut menjadi pengelola di bisnis judi sabung ayam ini.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, pihaknya sempat mengalami sejumlah hambatan saat menuju ke lokasi penggerebekan.

Baca juga: Ayah Aniaya Anak Balita hingga Tewas gegara Tak Mau Makan Telur Asin: Saya Marah Istri Sering Pergi

"Lokasinya sangat jauh dengan rute jalan yang kurang bagus karena berada di wilayah perkebunan," jelasnya saat rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/8/2021).

Hal ini membuat pemain maupun pengelola sabung ayam mengetahui keberadaan polisi yang akan melakukan penggerebekan.

"Jadi mereka sempat lari, tapi tim tetap melakukan pengejaran sehingga berhasil mengamankan belasan orang saat penggerebekan," ungkapnya.

Baca juga: Mayat Kakek 75 Tahun Ditemukan Tanpa Busana, Sempat Hilang setelah Hadiri Hajatan

Sementara itu, salah seorang yang diamankan, Sayuti (35) mengaku dapat upah sebesar Rp.200 ribu dalam sehari dari bisnis judi sabung ayam.

"Tugas saya yang melihat jam (wasit). Dalam satu kali permainan waktunya bisa satu jam. Itu dibagi per 15 menit," jelasnya.

Selain mengamankan BS dan Sayuti, Polisi saat ini masih memburu keberadaan KM dan WR yang disebut sebagai panitia bisnis judi ini.

Dari pengakuan Sayuti, ia mendapat upah dari KM yang bertugas sebagai panitia sekaligus bendahara.

"Biasanya orang-orang, paling besar masang Rp.3 juta dan paling kecil dibawah Rp.1 juta," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Seorang oknum anggota kepolisian berinisial BS (51) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel karena terlibat bisnis judi sabung ayam.

Baca juga: Niatnya Tolong Santri yang Tenggelam, Ustaz Muda Ini Malah Ikut Tewas Tenggelam

BS ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, Sabtu (14/8/2021).

Dari informasi yang dihimpun, BS adalah oknum polisi berpangkat Aiptu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, BS adalah pengelola dari tempat judi sabung ayam tersebut.

"Dia bertugas di Polsek. Dari keterangan yang bersangkutan, baru satu bulan menjalankan bisnis sabung ayam," ujar Supriadi saat hadir dalam rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/8/2021).

Supriadi menegaskan, BS akan menjalani proses hukum sebagaimana tindak kejahatan yang sudah dilakukan.

Dia juga tak menampik kemungkinan BS bisa saja terancam dipecat dengan tidak hormat.

"Kita lihat hasil penyidikan nanti. Kalau memang hasil dari penyidikan menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa (PTDH) ya kita akan proses kode etiknya," ungkapnya.

"Siapapun yang bersalah, prinsipnya seperti kata pak kapolda harus ditindak dengan undang-undang berlaku. Kita tidak ingin institusi kita rusak gara-gara satu orang," tegasnya.

Tak hanya BS, polisi turut mengamankan satu tersangka lagi yakni Sayuti (35) yang bertugas sebagai wasit.

Dikatakan Supriadi, ada 15 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Sebanyak 2 orang yaitu BS dan Sayuti ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 13 orang lainnya berstatus saksi dalam perkara ini.

Selain itu ada lagi 2 orang lain yang masih diburu keberadaannya.

Mereka diduga kuat sebagai pengelola bisnis judi tersebut selain BS dan Sayuti.

"Sabung ayam ini dijalankan seminggu dua kali. Hari rabu dan sabtu. Untuk satu hari omzet mereka bisa mencapai Rp.10 juta. Kalau memang seminggu dua kali, artinya mereka bisa meraup untung sampai Rp.20 juta perminggu," ungkapnya.

(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Anggota Polisi Jadi Bandar Judi Sabung Ayam, Arena Jauh di Pelosok Perkebunan OKI

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved