Pejabat Sultra Tersangka
Dua Pekan Lagi, Berkas Perkara Eks Plt Kadispora Sultra Yusmin Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra), terus mempercepat langkah penyidikan dugaan korupsi PT Toshida Indonesia.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra), terus mempercepat langkah penyidikan dugaan korupsi PT Toshida Indonesia.
Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin mengatakan, 2 pekan lagi, berkas perkara salah satu tersangka, eks Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Tenggara ( eks PltKadispora Sultra) Yusmin, dilimpahlan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara Yusmin.
"Dalam waktu tidak terlalu lama lagi, dua minggu ke depan akan kita melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Sarjono Turin saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Jumat (13/8/2021) pagi.
Selain merampungkan berkas Yusmin, Kejati Sultra juga tengah menelusuri kembali keterlibatan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dalam dugaan rasuah izin pertambangan tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi PT Toshida di Sultra Rugikan Negara Rp168 Miliar
Kejati Sultra bahkan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat kembali Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.
Tak hanya itu, Kejati Sultra juga menggandeng Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atau KLHK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
"Kami menggandeng KPK, BPKP, dan Kementerian Kehutanan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," kata Sarjono Turin.
Untuk diketahui, PT Toshida Indonesia terlibat dugaan korupsi karena tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) selama 11 tahun.
Baca juga: Kalah Praperadilan, Kejati Sulawesi Tenggara Libatkan KPK Jerat Kembali Direktur PT Toshida
PPT Toshida Indonesia diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kejari Sultra telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan rasuah ini.
Dua dari empat tersangka yakni, Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda, telah mengajukan praperadilan.
Hasilnya, praperadilan Yusmin ditolak, sebaliknya La Ode Sinarwan Oda dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)