Virus Corona
Update Kasus Suntik Vaksin Covid-19 Kosong: Berakhir Damai, Status Tersangka Nakes Dicabut
Korban berinisial BLP dan orang tuanya disebut telah memaafkan tenaga kesehatan yang bertugas sebagai vaksinator, EO.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut update kasus suntik vaksin Covid-19 kosong yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara.
Diberitakan Tribunnews.com, kasus tersebut telah berakhir di mediasi.
Korban berinisial BLP dan orang tuanya disebut telah memaafkan tenaga kesehatan yang bertugas sebagai vaksinator, EO.
Adapun kini status EO sebagai tersangka juga telah dicabut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Nakes sebagai Tersangka dalam Kasus Suntik Vaksin Kosong
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
"(Status tersangka) dihentikan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) malam.
Sebelumnya EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Berakhirnya kasus tersebut menyusul mediasi yang mempertemukan EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi pada Selasa (10/8/2021) petang.
Baca juga: Deretan Fakta Kasus Suntik Vaksin Kosong: Vaksinator Jadi Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun
"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.
Dalam mediasi tersebut, EO kembali mengutarakan permintaan maafnya kepada korban, BLP, dan orangtuanya.
Permintaan maaf itupun sudah diterima dengan baik oleh pihak korban.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.
Baca juga: Kapan Penyintas Covid-19 Boleh Ikut Vaksinasi? Simak Penjelasan Ahli Berikut Ini
Selain pihak korban juga telah menganggap suntikan vaksin kosong itu sebagai ketidaksengajaan.
Pasalnya, EO yang kala itu bertugas sebagai vaksinator dikatakan telah menyuntik vaksin kepada 599 orang.
Atas dasar tersebut, semua pihak pun bersepakat untuk berdamai.
Korban juga telah menarik laporan dan berjanji tidak akan menuntut pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara,