Dokter Richard Lee Ditangkap, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penangkapan
Diberitakan sebelumnya, dokter kecantikan itu ditangkap polisi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/dokter-richard-lee.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penangkapan dokter sekaligus YouTuber Richard Lee menyita perhatian publik.
Diberitakan sebelumnya, dokter kecantikan itu ditangkap polisi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Kabar penangkapan itu sempat dibagikan oleh istri Richard Lee, Reni Effendi melalui unggahan video pada Instagram Story.
Nampak petugas kepolisian membawa paksa Richard Lee, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Video itu pun beredar dan menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Profil dr Richard Lee, Ditangkap Polisi, Ternyata Pernah Dilarang Kuliah Kedokteran oleh Ayahnya
Berkaitan dengan hal itu, pihak kuasa hukum, Razman Nasution menilai penangkapan terhadap kliennya tidak sesuai dengan aturan.
Ia pun mempertanyakan prosedur penangkapan kliennya itu.
"Langsung ada penangkapan, ada apa memang dia? Kalau dia menghina negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia, kok sekarang tidak ada terhadap klien saya," kata Rizman seperti dikutip di Instagram-nya, Kamis (12/8/2021).
Razman merasa bingung alasan ia tidak mendapat pemberitahuan terkait penangkapan Richard Lee.
Sebagai kuasa hukum, Rizman menyebut seharusnya ia dibolehkan untuk mendampingi kliennya.
Baca juga: Istri Bagikan Kabar Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi
"Dia dibawa saya tidak tahu. Pak Kapolri bagaimana seorang penyidik tidak memberi tahu lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum, yang ada anggota saya. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," ucap Razman.
Ia menambahkan, kliennya itu saat ini juga memiliki masalah kesehatan pada bagian pinggangnya.
"Terjadi apa-apa pada dia, saya akan tuntut kalian dan saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan presiden. Kita punya prinsip penegakan hukum tidak boleh dilakukan atas kepentingan siapa pun, harus dengan cara yang harmonis," tutur Razman.
Ia menilai prosedur penangkapan Richard Lee tak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Terlebih lagi, menurut Razman, kasus yang menjerat Richard bukanlah kasus yang besar.
Baca juga: Unggah Tulisan I Quit di Instagram, Dokter Richard Lee Umumkan Berhenti Buat Ulasan Krim Wajah