Pengusaha Diculik Rekan Bisnis dan Keluarga Diperas, Korban Malah Dikira Warga Habis Tabrak Lari

Kasus penculikan dan pemerasan menimpa seorang pengusaha asal Jakarta berinisial HH di Madiun.

Editor: Ifa Nabila
glocalkhabar.com
Ilustrasi penculikan. Kasus penculikan dan pemerasan menimpa seorang pengusaha asal Jakarta berinisial HH di Madiun. 

Karena permintaan uang itu terlalu besar, pihak keluarga keberatan dan sempat terjadi tawar menawar.

Baca juga: Wanita Tukang Bekam Panggilan Tewas di Kolong Jambatan, Kondisi Wajah dan Kepala Luka-luka

Akhirnya, disepakati tebusan turun menjadi Rp 50 juta. Keluarga korban yang tinggal di Mangga Besar, Jakarta Barat, itu lalu mentransfer uang Rp 10 juta kepada pelaku sebagai jaminan awal.

Korban berhasil kabur

Pada Rabu (4/8/2021), korban dibawa pelaku ke Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Setelah melakukan perjalanan dari Jakarta ke Madiun itu para pelaku kemudian berhenti di sebuah warung kopi di desa setempat.

Sedangkan korban ditinggalkan dalam kondisi terikat di dalam mobil dengan kondisi mesin mobil menyala.

Baca juga: Modus Ajak Bisnis Jual iPhone Black Market, Pria Ini Malah Bawa Kabur Rp 130 Juta Miilk Teman Kerja

Saat melihat pelaku lengah, korban berhasil melepaskan diri dari ikatan dan langsung mengambil alih kemudi.

Selanjutnya menancap gas dan kabur.

“Saat para pelaku turun dan minum kopi, korban langsung yang berada di belakang berpindah ke bagian depan. Korban lalu tancap gas kabur,” kata Raja.

Mengetahui hal itu, pelaku kemudian mengejar korban dengan menumpang sepeda motor ojek.

Saat kejadian itu, warga sekitar yang mengira korban membawa kabur mobil pelaku lalu melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan HH dan mobilnya di wilayah Polres Nganjuk.

Saat dilakukan pemeriksaan itu HH mengaku jika menjadi korban penyekapan dan penyanderaan pelaku.

“Korban mengaku berasal dari Jakarta dan disekap di dalam mobil. Kejadian penyekapan itu sendiri terjadi pada Senin (2/8/2021). Dengan demikian, korban disekap selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu,” ujar Raja.

Pelaku ditangkap

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved