Muncikari 20 Tahun Jual Gadis di Bawah Umur, Semakin Muda Semakin Mahal: Mereka yang Minta Dicarikan

Praktik prostitusi online di Palembang, Sumatera Selatan, terbongkar. Prostitusi itu melibatkan beberapa anak di bawah umur.

Editor: Ifa Nabila
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Ilustrasi razia. Praktik prostitusi online di Palembang, Sumatera Selatan, terbongkar. Prostitusi itu melibatkan beberapa anak di bawah umur. 

Masnoni menuturkan, modus prostitusi ini adalah menawarkan gadis muda melalui media sosial.

"Modusnya para korban dibooking, dijual setelah dipesan untuk dieksploitasi secara seksual."

"Pada saat penangkapan terungkap bahwa mereka juga menawarkan jasa layanan bertiga bisa melakukan party juga," tambahnya.

Atas perbuatannya, DK sang mucikari terancam dijerat dengan Pasal 88 RI No 17 Tahun 2006 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini, Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita 20 Tahun jadi Muncikari, Korbannya Gadis Belia, Pelaku: Mereka yang Minta Carikan Pelanggan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved