Kakek 75 Tahun Nekat Rudapaksa Bocah 9 Tahun, Korban Diiming-imingi Uang Lalu Diikat Rafia
Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pelaku adalah seorang pria bernama Karsidi (75).
"Pelaku sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Jamari.
Baca juga: Pak Camat Gantung Diri di Rumah Orangtua, Tulis Surat untuk Kapolres di Saku Bajunya
Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Ini Cabuli Siswi SD Selama 2 Tahun"
(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Kakek di Dempet Demak Tega Cabuli Bocah 9 Tahun