Kemenag Ubah Hari Libur Tahun Baru Islam dan Hapus Cuti Bersama Perayaan Natal

Melalui Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, tetap memastikan tahun baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah tidak berubah.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Istimewa
Kemenag merubah hari perayaan tahun baru islam dan menghapus cuti bersama hari raya natal 2021. (Ilustrasi Tahun Baru Islam 2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kementerian Agama atau Kemenag mengubah hari libur nasional dan cuti bersama perayaan keagamaan di kalender 2021.

Hari libur tahun baru baru Islam diubah Kemenag yang awalnya 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Melalui Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, tetap memastikan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah tidak berubah.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hanya hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," katanya dilansir dari laman resmi Kemenag RI.

Baca juga: Kanwil Kemenag Kendari: Pemerintah Arab Saudi Tak Terima Calon Jamaah Umrah Pakai Vaksin Sinovac

Perubahan tersebut sesuai Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sedangkan saat dihubungi, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Kendari Marwijid, mengatakan sudah menerima informasi tersebut.

"Iya benar, kami diinformasikan kepala kantor Kemenag bahwa perubahan itu terkait antisipasi penyebaran Covid-19," singkat Marwijid lewat sambungan telepon, Kamis (5/8/2021).

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin juga menerangkan, selain libur tahun baru Islam, terdapat perubahan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H. 

"Pada awalnya hari liburnya 19 Oktober, diubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.

Baca juga: Arab Saudi Buka Ibadah Umrah Agustus, Kanwil Kemenag Kendari Tunggu Instruksi Pusat

Selain itu cuti hari Raya Natal 2021 juga terpaksa dihapuskan.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," tambah Marwijid.

Kemenag berpendapat, kebijakan ini upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. 

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," katanya.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," lanjut Kamaruddin. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved