Kasus Pasutri Buang Bayi yang Baru Lahir ke Sumur: Pelaku Mengaku Malu Hamil di Luar Nikah
Pelaku yang terdiri atas DR (25) dan istrinya, NY (20) itu membuang bayinya yang baru dilahirkan ke dalam sumur.
Koko melanjutkan penjelasannya, NY kemudian membuang bayi ke dalam sumur milik kedua orang tuanya.
Kejadian ini ternyata diketahui oleh DR.
"Perbuatan NY atas suruhan dan sepengetahuan suaminya," ucap Koko.
Baca juga: Update Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio: Jumlah Saldo Ternyata Tidak Genap Rp2 Triliun
3. DR dan NY pengantin baru
Dilansir dari TribunPekanbaru, fakta lain terungkap, DR dan NY adalah pasangan pengantin baru.
Keduanya baru saja menikah pada pada 29 Juli 2021.
Setelah menikah, keduanya kemudian memutuskan tinggal di dekat rumah orang tua NY di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi.
Baca juga: Terjadi Kerumunan saat Vaksinasi Covid-19 di Sumut, Polisi Tangkap 5 Orang Calo yang Jual Formulir
4. Kerap berhubungan badan di luar nikah
Selama masih berpacaran, DR dan NY diketahui kerap melakukan hubungan suami istri.
Akibatnya NY mengandung dari hasil hubungan gelap.
Ia diketahui hamil pada bulan pada Februari 2021 lalu.
Tak ingin memiliki anak di luar nikah, keduanya kerap melakukan upaya menggugurkan kandungan namun selalu gagal.
Akhirnya, keduanya pun dinikahkan pada 29 Juli 2021 lalu, sementara sang bayi lahir pada 31 Juli 2021.
Baca juga: Tuding Rumah Sakit Perjualbelikan Oksigen, Pria 22 Tahun Ditangkap: Kasus Berakhir Damai
5. Motif pembunuhan
Tidak berselang lama, polisi melakukan penangkapan terhadap DR dan NY.