Pengendara Moge yang Tabrak Wanita di Bintaro Ditetapkan sebagai Tersangka
Pengendara motor gede (moge) Kawasaki ER-6n yang menabrak seorang wanita di Tangerang Selatan, Banten ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengendara motor gede (moge) Kawasaki ER-6n yang menabrak seorang wanita di Tangerang Selatan, Banten ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan dua kendaraan bermotor itu terjadi di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Minggu (1/8/2021).
Akibat peristiwa itu, korban berinisial H (50) meninggal dunia.
Sementara pengendara moge, AS (17) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Berikut Daftar Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
Sempat viral di media sosial
Kecelakaan yang menewaskan H terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.
Detik-detik kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor itu juga sempat viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, satu akun Instagram yang ikut mengunggah video adalah @infobintaro.id.
Hingga Rabu (4/8/2021), video sudah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.
Baca juga: Ada Perubahan, Berikut Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbudristek
Kronologi kejadian
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengungkapkan kronologi kecelakaan tersebut.
Mulanya, seorang pria berinisial AS, pengendara motor gede alias moge Kawasaki ER-6n, melaju dari arah Flyover Permata ke arah lampu merah Penabur.
AS ketika itu tengah sunmori bersama sejumlah temannya.
Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS menabrak korban yang sedang mengendarai Honda Beat di depannya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Indonesia pada Rabu, 4 Agustus 2021: Kendari Berawan pada Pagi dan Siang Hari
"H yang berada di depannya pada saat itu sedang berhenti hendak berbelok ke arah kiri. Posisi benturan, bagian depan dari kendaraan sepeda motor Kawasaki ER-6N milik AS menabrak bagian belakang dari kendaraan korban," papar Nanda, dikutip dari TribunJakarta.
Korban mengalami cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
"H mengalami luka pendarahan pada kepala selanjutnya meninggal dunia di TKP," jelas Nanda.
Kondisi motor pelaku rusak parah

Mengutip TribunJakarta, motor gede (moge) Kawasaki ER-6N hijau itu kondisinya hancur menjadi dua bagian.
Moge itu rusak pada bagian depan.
Garpu stang motor sampai patah dan ban terlepas.
Moge milik pemuda berinisial AS (17) itu tidak bisa berdiri tegak walupun sudah disangga standar.
Baca juga: Kehabisan Bensin, Pasutri Begal Sopir Taksi Online: Kini Terancam Penjara 9 Tahun
Sementara, sepeda motor Honda Beat biru milik H (50) hanya rusak ringan.
Bagian lampu belakang motor matic itu pecah.
Selebihnya tidak ada kerusakan yang berarti.
Kini kedua motor yang terlibat kecelakaan masih diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.
Pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka mulai Selasa (3/8/2021).
"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut. Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda, dikutip dari TribunJakarta, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Diduga Melarikan Diri dari RS, Pasien Covid-19 Ditemukan Tewas di Kolam Ikan
AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.
Nanda menambahkan, polisi akan memproses tersangka sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak.
Ini lantaran AS masih di bawah umur.
"Jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice. Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Terbaru Kecelakaan Maut di Bintaro, Pengendara Moge Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya,