Pengendara Moge yang Tabrak Wanita di Bintaro Ditetapkan sebagai Tersangka
Pengendara motor gede (moge) Kawasaki ER-6n yang menabrak seorang wanita di Tangerang Selatan, Banten ditetapkan sebagai tersangka.
Korban mengalami cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
"H mengalami luka pendarahan pada kepala selanjutnya meninggal dunia di TKP," jelas Nanda.
Kondisi motor pelaku rusak parah

Mengutip TribunJakarta, motor gede (moge) Kawasaki ER-6N hijau itu kondisinya hancur menjadi dua bagian.
Moge itu rusak pada bagian depan.
Garpu stang motor sampai patah dan ban terlepas.
Moge milik pemuda berinisial AS (17) itu tidak bisa berdiri tegak walupun sudah disangga standar.
Baca juga: Kehabisan Bensin, Pasutri Begal Sopir Taksi Online: Kini Terancam Penjara 9 Tahun
Sementara, sepeda motor Honda Beat biru milik H (50) hanya rusak ringan.
Bagian lampu belakang motor matic itu pecah.
Selebihnya tidak ada kerusakan yang berarti.
Kini kedua motor yang terlibat kecelakaan masih diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.
Pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka mulai Selasa (3/8/2021).
"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut. Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda, dikutip dari TribunJakarta, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Diduga Melarikan Diri dari RS, Pasien Covid-19 Ditemukan Tewas di Kolam Ikan
AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).