Pengendara Moge yang Tabrak Wanita di Bintaro Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengendara motor gede (moge) Kawasaki ER-6n yang menabrak seorang wanita di Tangerang Selatan, Banten ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Sugi Hartono
DNA India via Tribunnews.com
ilustrasi kecelakaan maut 

Korban mengalami cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.

"H mengalami luka pendarahan pada kepala selanjutnya meninggal dunia di TKP," jelas Nanda.

Kondisi motor pelaku rusak parah

Kondisi Moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (2/8/2021).
Kondisi Moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (2/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR)

Mengutip TribunJakarta, motor gede (moge) Kawasaki ER-6N hijau itu kondisinya hancur menjadi dua bagian.

Moge itu rusak pada bagian depan.

Garpu stang motor sampai patah dan ban terlepas.

Moge milik pemuda berinisial AS (17) itu tidak bisa berdiri tegak walupun sudah disangga standar.

Baca juga: Kehabisan Bensin, Pasutri Begal Sopir Taksi Online: Kini Terancam Penjara 9 Tahun

Sementara, sepeda motor Honda Beat biru milik H (50) hanya rusak ringan.

Bagian lampu belakang motor matic itu pecah.

Selebihnya tidak ada kerusakan yang berarti.

Kini kedua motor yang terlibat kecelakaan masih diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.

Pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka mulai Selasa (3/8/2021).

"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut. Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda, dikutip dari TribunJakarta, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Diduga Melarikan Diri dari RS, Pasien Covid-19 Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved