Virus Corona
Ibu Hamil Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19, Simak Syaratnya Berikut Ini
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.
Editor:
Sugi Hartono
7. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
8. Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
9. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sudah lebih dari tiga bulan yang lalu. Jika masih kurang dari 3 bulan, maka vaksin ditunda.
10. Untuk vaksin kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Nadia Faradiba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Telah Disetujui Kemenkes,