Virus Corona

Ibu Hamil Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19, Simak Syaratnya Berikut Ini

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.

Editor: Sugi Hartono
skincancer.org
Ilustrasi ibu hamil 

7. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.

8. Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

9. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sudah lebih dari tiga bulan yang lalu. Jika masih kurang dari 3 bulan, maka vaksin ditunda.

10. Untuk vaksin kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Nadia Faradiba)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Telah Disetujui Kemenkes,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved