Ajakan Nikah Ditolak, Pria Ini Culik Pujaan Hatinya: Dianiaya dan Dirudapaksa

Kasus penculikan diwarnai penganiayaan dan rudapaksa terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penculikan diwarnai penganiayaan dan rudapaksa terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. 

Aksi Serupa di Empat Lawang

Aksi penculikan disertai penganiayaan terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Seorang pria nekat menculik wanita idamannya setelah cintanya ditolak.

Penculikan itu terjadi pada 26 Juni 2021 malam.

Baca juga: Tembak Teman Sendiri Lalu Ditolak, Pria 28 Tahun Ini Sakit Hati Lalu Rudapaksa Korban

Pelaku bernama Wawan (39), sedangkan korban adalah Nuria (26).

Sebulan kemudian warga Desa Kemang Manis, kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ini akhirnya berhasil diamankan.

Wawan diciduk oleh Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (29/07/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan, pelaku menculik Nuria, warga Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi.

Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Kambing sampai Mati, Pemilik Kambing Lihat Pelaku Kabur Nyaris Tanpa Busana

Wawan melakukan penculikan Nuria dengan cara menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.

"Pelaku nekat menculik korban dikarenakan keluarga dari korban dan korban sendiri tidak mau diajak nikah oleh pelaku, jadi pelaku inisiatif membawa secara paksa korban", kata dia, Sabtu (31/07/2021).

Usai menjebol dinding rumah korban, selanjutnya pelaku langsung mengambil pisau yang ada di dapur.

Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik leher korban.

Baca juga: Ibu Temukan Anaknya Tewas Penuh Luka dan Tak Ada Barang Hilang, Diduga Dibunuh Orang yang Dikenal

Tak hanya itu, pelaku mengarahkan pisau ke leher korban seraya mengancam jika korban tidak mau ikut maka akan dibunuh.

"Saat pelaku menjebol dinding rumah korban, nenek korban yang sedang tidur terbangun dan menyaksikan apa yang dilakukan oleh pelaku" Jelas Wanda.

Korban yang merasa terancam hanya bisa menuruti paksaan pelaku karena posisi rumah korban memang terletak cukup jauh dari pemukiman warga.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved