Asal-usul Surat Antigen Palsu 26 Penumpang KM Sinabung di Baubau, Terbit Tanpa Pemeriksaan

Dokumen perjalanan laut palsu itu ternyata diterbitkan tanpa pemeriksaan oleh perawat di salah satu fasilitas kesehatan, juga honorer di KKP Baubau.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pelabuhan Murhum Baubau, Sulawesi Tenggara, tampak dari arah atas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Berikut asal-usul surat hasil swab antigen palsu penumpang KM Sinabung di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dokumen perjalanan laut palsu itu ternyata diterbitkan tanpa pemeriksaan oleh seorang pelaku berinisial AM (28).

Ia merupakan perawat di salah satu fasilitas kesehatan (faskes), juga honorer di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Baubau.

Baca juga: Kronologi! Polres Baubau Tetapkan 3 Tersangka Sertifikat Vaksin Palsu, Oknum KKP Ikut Terlibat

Baca juga: Terciduk Palsukan Sertifikat Vaksin, 26 Penumpang KM Sinabung Asal Baubau Dipulangkan dari Sorong

Staf KKP Baubau, dr Riki, mengatakan, pelaku telah mencederai KKP Baubau karena memanfaatkan posisinya untuk berbuat kriminal.

"Jadi pelaku telah mencederai KKP Baubau, menghancurkan kredibilitas kami," ujarnya lewat panggilan telepon, Minggu (1/8/2021).

Riki mengatakan, AM menerbitkan surat swab antigen tanpa melakukan pemeriksaan.

Sehingga barcode surat swab antigen palsu valid ketika diperiksa oleh petugas pelabuhan.

"Dia menerbitkan tetapi tidak melakukan pemeriksaan tidak diswab.
 Namun karena barcode-nya asli sehingga tetap valid saat diperiksa oleh petugas," urai Riki.

Sanksi Tegas

Kepolisian Resor (Polres) Baubau telah menangkap AM, Sabtu (31/7/2021).

AM telah diamankan beserta barang bukti yang disita oleh Polres Baubau.

Adapun penyidik Polres Baubau menetapkan AM sebagai tersangka bersama AR (40) buruh pelabuhan, LH (33) pemilik rental.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 266 KUHP dan 263 ayat 1 KUHP, Pasal 55 dan 56.

Dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara di atas 5 tahun.

Baca juga: Palsukan Sertifikat Vaksin, 26 Penumpang KM Sinabung Asal Baubau Diduga Bayar Makelar

Baca juga: Satgas Covid-19 Baubau Sita 31 Sertifikat Vaksin Palsu Milik Penumpang KM Dobonsolo asal Jayapura

Menurut Riki, AM harus mendapat sanksi berat yang setimpal.

Pasalnya, selain membahayakan nyawa manusia juga telah mencoreng nama baik KKP Baubau.

"Tidak boleh ada toleransi bagi AM karena sudah mencederai KKP dan membahayakan nyawa manusia," tegasnya.

Manfaatkan Posisi

AM memanfaatkan posisinya yang bekerja sebagai security KKP dan perawat di salah satu faskes di Kota Baubau.

"Faskes tempat pelaku bekerja digunakan untuk menerbitkan surat swab antigen palsu 26 penumpang KM Sinabung," tutur Riki.

"Pelaku juga memanfaatkan KKP Baubau untuk memudahkan urusannya," lanjutnya.

AM merupakan perawat yang nyambi jadi security KKP Baubau.

Riki menegaskan, penerbitan surat swab antigen palsu yang dilakukan AM tak ada kaitannya dengan KKP Baubau.

Pasalnya, surat swab antigen palsu tersebut tidak ada kaitannya dengan KKP Baubau.

"Surat itu diterbitkan AM dengan kapasitas sebagai seorang perawat di salah satu faskes di Kota Baubau," terang Riki.

"KKP tidak memiliki kapasitas untuk menerbitkan surat keterangan swab antigen karena tidak terdaftar pada aplikasi EHAC," tegasnya.

Untuk diketahui, 26 penumpang KM Sinabung asal Kota Baubau terpaksa dipulangkan dari Kota Sorong, Papua Barat. 

Pasalnya, 26 penumpang mengantongi sertifikat vaksin palsu dan surat swab antigen palsu. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved