CPNS dan PPPK
Resmi, Menpan-RB Tetapkan Passing Grade SKD CPNS 2021: TWK, TIU, TKP, Bobot Nilai
Tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS tahun anggaran 2021. Dan ditetapkan pertanggal 26 Juli 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB resmi menetapkan nilai ambang batas SKD CPNS 2021.
Keputusan pemerintah menetapkan passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi CPNS 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan MenpanRB nomor 1023 tahun 2021.
Tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS tahun anggaran 2021. Dan ditetapkan pertanggal 26 Juli 2021.
Sosialisasi KemenPANRB No 1023/2021 itu dilaksanakan secara virtual Kamis (29/07/2021). Dan disiarkan melalui Youtube Kementrian PANRB.
Baca juga: Simak Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 untuk Formasi Umum, Disabilitas, Cumlaude, hingga Diaspora
Untuk Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021 ada itu kriteria nilai yang bakal diuji yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Penetapan nilai SKD terkhusus TIU berbeda untuk pengadaan CPNS secara umum maupun secara khusus.
Berikut nilai passing grade tes CPNS 2021 yang tetapkan Menpan RB.
Passing Grade sesuai Formasi
- Kebutuhan Umum: nilai passing grade SKD CPNS 2021 yakni tes wawsan kebangsaan (TWK) dengan nilai 65, tes intelegensia umum (TIU) 80 dan 166 untuk tes karasteristik prabadi atau TKP.
- Penyandang disabilitas: nilai TIU 60 dengan total SKD 286.
- Khusus Cumlaude dan Diaspora: nilai TIU 85 total SKD 311.
- Untuk pelamar khusus putra/putri Papua dan Papua Barat: nilai TIU 60 total SKD 286.
- Pelamar Dokter Umum: nilai TIU 80 total SKD 311.
- Untuk pelamar formasi umum dengan kriteria jabatan ABK, Rescue, dan pengamat gunung api: nilai TIU 70 dengan total SKD 286.
Baca juga: Update Pendaftaran CPNS 2021 Sulawesi Tenggara: Pelamar CPNS 1.928 Orang, PPPK 2.954 Orang
Waktu dan Jumlah Soal