PPKM Kendari

Imbas PPKM Level 3 di Kendari, Lippo Plaza Tampak Sepi, 2 Restoran Tutup Sementara

Imbas PPKM level 3, Lippo Plaza Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tampak sepi.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com)
Imbas PPKM Level 3 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Lippo Plaza tampak sepi. Bahkan, dua gerai restoran ditutup untuk sementara waktu. 

PPKM level 3

Keluarnya (SK) Wali Kota nomor 610 tahun 2021, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM level 3.

Berikut 15 aturan PPKM level 3 sesuai SK Wali Kota Kendari:

1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 % (tujuh puluh lima persen) dan WFH 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/ online;

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari- hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat;

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pakai handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut.

Baca juga: Demo Penolakan PPKM di Kendari, Mahasiswa UHO Bawa Keranda Mayat di Kantor Wali Kota 

5. Kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pakai handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut

b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/ dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada di lokasi lokasi tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in

6. Pusat perbelanjaan/ Mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis kementerian agama

Wali Kota Kendari, mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 610 terkait aturan PPKM level 3 Kendari mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Wali Kota Kendari, mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 610 terkait aturan PPKM level 3 Kendari mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. (Handover)

9. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan dak ada hidangan makanan ditempat;

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved