Densus 88 Tangkap Ibu Rumah Tangga Terduga Teroris di Makassar, Kapolda: Jaringan Poso Ali Kalora
Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri meringkus seorang ibu rumah tangga terduga teroris di Makassar berinisial SR (56).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kapolda-sulsel-irjen-pol-merdisyam.jpg)
Selama perjalanan ke bandara hingga pemberangkatan, para terduga teroris itu mendapat pengawalan ketat personel Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Ada 60 orang yang diberangkatkan, terdiri dari 51 pria dan tujuh orang perempuan serta dua balita.
Namun, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, menyebut, total terduga teroris yang diberangkatkan hanya 58 orang yang terdiri dari 51 pria dan tujuh wanita.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pihaknya telah membawa sebanyak 69 tahanan tindak pidana terorisme yang ditangkap usai bom gereja Katedral Makassar ke Jakarta.
Seluruh tahanan terorisme tersebut kata Ramadhan kini dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri.
“Sebanyak 69 tahanan tindak pidana terorisme anggota jaringan kelompok Villa Mutiara. Saat ini semuanya dipindahkan ke rutan Mabes Polri,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Ramadhan memerinci 69 tahanan teroris 58 di antaranya sebelumnya ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, dan 11 lainnya ditahan di Rutan Mako Brimob Merauke.
“Jadi 69 tersangka itu rinciannya 58 orang yang ditahan di Makassar dan 11 orang yang ditahan di Merauke,” jelasnya dikutip dari Tribunnews.com.
Ramadhan melanjutkan pemindahan seluruh tahanan terorisme ke Mabes Polri ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Nantinya seluruh tahanan tersebut akan kembali dipindahkan ke rutan khusus terorisme di Cikeas.
“Pemindahan tahanan tindak pidana terorisme ke jkt tntu tujuannya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“Selanjutnya akan ditempatkan di rutan khusus tahanan tindak pidana terorisme di Cikeas,” katanya menambahkan.
Dirinya juga meyakini kalau pemindahan seluruh terorisme ke rutan Mabes Polri tersebut dilakukan dengan SOP pengawalan ketat khusus tahanan terorisme.
“Pemindahan 69 tahanan kasus terorisme dilaksanakan sesuai SOP standar operasional prosedur pengawalan pengamanan tahanan terorisme,” jelasnya.(*)
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba, Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)