PPKM Kendari
Dampak PPKM, Disnaker Kendari Terima Aduan Sejumlah Perusahaan yang Mulai PHK Karyawan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari mendapatkan sejumlah aduan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari mendapatkan sejumlah aduan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.
Hingga saat ini, Disnaker Kendari mencatat sekira 7 perusahaan telah melapor.
PHK ini akibat pendapatan perusahaan semakin menurun akibat pandemi Covid-19 terlebih lagi pemberlakuan PPKM level 3 Kendari.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Kendari, Susianti Hafid, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Kendari, Rumah Makan Kampong Bakau Potong Gaji dan Kurangi Hari Kerja Karyawan
Sejumlah perusahaan itu, terpaksa merumahkan karyawan.
Ada juga mesti mempekerjakan karyawan dengan sistem sift untuk menghindari pengurangan karyawan.
"Ada yang karyawannya dirumahkan, ada yang berlakukan sift. Sehingga berdampak pengurangan gaji," katanya saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).
Hingga saat ini pihak Disnaker Kendari masih mendata berapa jumlah karyawan yang telah di PHK.
Susianti berharap, perusahaan mestinya melaporkan jika terjadi pemutusan kerja dan jika perusahaan mengalami gulung tikar.
"Jika terdampak silakan melapor. Lebih lanjut kita lakukan pendataan," ungkapnya.
Bantuan Subsidi Gaji

Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan di tengah penerapan PPKM.
Diketahui, saat ini kebijakan PPKM masih berlangsung dalam rangka menekan penularan virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Kecewa Tak Ditemui Anggota Dewan saat Demo Tolak PPKM, Mahasiswa Coret-coret Gedung DPRD Sultra
Dalam penerapan PPKM, pemerintah menerapkan pembagian wilayah menjadi empat level berdasarkan kasus infeksi.
Bagi pekerja di wilayah yang menerapkan aturan PPKM level 3 dan level 4 akan menerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU).
Dilansir dari Tribunnews.com, aturan teknis penyaluran subsidi gaji sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Aturan tersebut ditandatangani di Jakarta pada Rabu (28/7/2021) kemarin.
Berdasar peraturan itu, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
Dengan demikian, nantinya pekerja yang berhak menerima, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1 juta.
Sebagaimana penyaluran tahun lalu, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.
Baca juga: Selama PPKM, Jasa Raharja Sultra Tetap Beri Pelayanan Santunan Korban Lakalantas
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Adapun syarat penerima subsidi gaji diatur dalam pasal 3 ayat (2).
Berdasar pasal itu, syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)