Berita Sulawesi Tenggara

Selama PPKM, Jasa Raharja Sultra Tetap Beri Pelayanan Santunan Korban Lakalantas

Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara tetap memberikan pelayanan santunan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
Istimewa
Pelayanan petugas kantor cabang Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, saat work from office (WFO) berlangsung sejak pukul 08.00 - 16.00 Wita selama PPKM. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara tetap memberikan pelayanan santunan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas di tengah pandemi Covid-19.

Khususnya selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 yang sedang berlangsung.

Di mana ada aturan-aturan yang harus diterapkan, misalnya pembatasan jam kerja hingga pelaksanaan kegiatan yang dibatasi dengan diberlakukannya Work From Office atau WFO dan Work From Home atau WFH.

Namun, hal tersebut tak membuat Jasa Raharja menurunkan peranan layanan santunan kepada masyarakat.

Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Dana Santunan Rp10,4 Miliar ke Ahli Waris Korban Kecelakaan

Baca juga: Jasa Raharja Bersama Dishub Sultra Beri Layanan Cek Kesehatan Gratis Kepada Komunitas Ojol Grab

Hal ini disampaikan melalui pers rilis Jasa Raharja Sultra yang diterima TribunnewsSultra.Com, Rabu (28/7/2021).

Sesuai dengan surat edaran Wali kota Kendari, Jasa Raharja memberlakukan sistem WFO dan WFH dengan jadwal yang ditetapkan untuk seluruh pegawai kantor cabang.

Dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, pengajuan santunan Jasa Raharja bagi korban atau ahli waris korban kecelakaan dengan sistem jemput bola oleh petugas Jasa Raharja.

Sehingga mempermudah proses pengajuan santunan Jasa Raharja tanpa menunggu masyarakat atau yang bersangkutan melapor.

Baca juga: Daftar 10 Bantuan yang Disalurkan Pemerintah selama PPKM: Ada BST hingga Diskon Listrik

Untuk diketahui, jam operasional Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara selama masa PPKM adalah pukul 08.00 - 16.00 Wita untuk pelayanan santunan.

Kantor cabang Jasa Raharja Sultra berada di Jalan Dr Sam Ratulangi No 26, Kemaraya, Kendari Barat, Kota Kendari.

Serta tersebar di 13 kabupaten yang bertempat di Kantor Samsat masing-masing kabupaten dan satu kantor pelayanan Jasa Raharja di kota bau-bau

Sehingga waktu operasional menyesuaikan dengan Samsat masing-masing untuk yang berada di daerah kabupaten. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved