Pejabat Sultra Tersangka

Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan Dosen UHO Huni Ruang Berukuran 1x2 Meter di Rutan Kendari

Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) LA, menghuni ruang berukuran 1x2 meter di Rutan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad, menghuni ruang berukuran 1x2 meter di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad, menghuni ruang berukuran 1x2 meter di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.

Hado Hasina ditahan bersama seorang dosen Universitas Halu Oleo La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad, sejak Rabu (28/7/2021).

Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.

Menurut Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Kendari, Ahmad, kondisi kesehatan kedua tersangka sejak diantarkan oleh JPU, normal.

"Dari semua berkas kesehatan yang kami terima, tampak normal. Pengecekan suhu tubuh juga normal," ujar Ahmad saat ditemui di ruang lobi Rutan Kelas IIA Kendari.

Ia mengatakan, secara umum Hado Hasina sehat walafiat.

Baca juga: Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina Ditahan Kejaksaan, Terseret Dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas

Ahmad mengatakan, Hado Hasina tampak tegar sejak pertama kali dijebloloskan di jeruji besi.

Tak pernah ada keluhan terlontar dari bibir Hado Hasina juga La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad.

"Tidak ada keluhan, hanya itu orang tua (Hado Hasina) sangat sabar," bebernya.

DAFTAR TERSANGKA - Kejati Sultra tenyata telah mengumumkan daftar tersangka di laman http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus. Dua nama  yakni La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad sebagai tersangka Hado Hasina.
DAFTAR TERSANGKA - Kejati Sultra tenyata telah mengumumkan daftar tersangka di laman http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus. Dua nama yakni La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad sebagai tersangka Hado Hasina. (Handover)

Ahmad menjelaskan, Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad menghuni satu kamar yang berukuran sempit.

Menurut Ahmad, keduanya bakal menjalani karantina selama 7 hari, sebelum bergabung dengan tahanan dan narapidana lainnya.

Dari foto yang diperoleh TribunnewsSultra.com, tampak dinding kamar Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad, berwarna kuning

Ruangan berukuran 1x2 meter itu dilengkapi kursi plastik dan ranjang bersusun berbahan beton.

Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad hanya bisa menyaksikan suasana di luar ruangan lewat celah jeruji besi.

Ditahan 20 Hari

Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad ditahan selama selama 20 hari di Rutan Kendari.

Menurut Ahmad, masa penahanan sesuai kesepakatan Rutan Kelas IIA Kendari dengan JPU, dapat terus diperpanjang.

"Iya 20 hari kurungan, tapi bisa diperpanjang jika belum selesai pelimpahan berkasnya," ujar Ahmad.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas Wakatobi, Kejati Sultra Beberkan Peran Hado Hasina dan LPPM UHO

Sebagaimana diketahui, dalam 20 hari kedepan JPU bakal menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas Kabupaten Wakatobi, kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

Tetapi Dody tak bisa memastikan kapan penyerahan itu dilakukan.

Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina saat menandatangani berita acara penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (28/7/2021)
Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina saat menandatangani berita acara penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (28/7/2021) (Handover)

"Kalau untuk kepastian pelimpahan berkas dari JPU ke pengadilan, saya tidak bisa pastikan," imbuhnya.

Perkara Tersangka

Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dikerjakan Dishub Sultra bersama LPPM UHO Kendari.

Kerja sama lembaga pemerintah daerah dan lembaga pendidikan tersebut disepakati.

Terdapat 5 kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.

Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat dugaan penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dugaan itu dikuatkan oleh audit BPKP Sultra, menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1, 147 miliar.

Baca juga: Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp1 Miliar, 60 Hari Tak Ditahan

Kejati Sultra lantas menetapkan Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasi) Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody, mengatakan, berkas perkara Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad telah diserahkan kelada JPU.

Ia menegaskan, syarat formil dan materil berkas perkara Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad sudah lengkap.

Sedikitnya, Kejati Sultra telah memeriksa 26 saksi, 4 ahli, dan menyita 46 dokumen penting berkaitan dengan proyek studi rekayasa lalu lintas.

"Jadi Kejati Sulta itu telah memeriksa 26 saksi, 4 ahli, dan menyita 46 dokumen penting. Semua barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada JPU," ujar Dody ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/7/2021). (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved