Pejabat Sultra Tersangka
Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan Dosen UHO Huni Ruang Berukuran 1x2 Meter di Rutan Kendari
Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) LA, menghuni ruang berukuran 1x2 meter di Rutan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad, menghuni ruang berukuran 1x2 meter di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.
Hado Hasina ditahan bersama seorang dosen Universitas Halu Oleo La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad, sejak Rabu (28/7/2021).
Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.
Menurut Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Kendari, Ahmad, kondisi kesehatan kedua tersangka sejak diantarkan oleh JPU, normal.
"Dari semua berkas kesehatan yang kami terima, tampak normal. Pengecekan suhu tubuh juga normal," ujar Ahmad saat ditemui di ruang lobi Rutan Kelas IIA Kendari.
Ia mengatakan, secara umum Hado Hasina sehat walafiat.
Baca juga: Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina Ditahan Kejaksaan, Terseret Dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas
Ahmad mengatakan, Hado Hasina tampak tegar sejak pertama kali dijebloloskan di jeruji besi.
Tak pernah ada keluhan terlontar dari bibir Hado Hasina juga La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad.
"Tidak ada keluhan, hanya itu orang tua (Hado Hasina) sangat sabar," bebernya.

Ahmad menjelaskan, Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad menghuni satu kamar yang berukuran sempit.
Menurut Ahmad, keduanya bakal menjalani karantina selama 7 hari, sebelum bergabung dengan tahanan dan narapidana lainnya.
Dari foto yang diperoleh TribunnewsSultra.com, tampak dinding kamar Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad, berwarna kuning
Ruangan berukuran 1x2 meter itu dilengkapi kursi plastik dan ranjang bersusun berbahan beton.
Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad hanya bisa menyaksikan suasana di luar ruangan lewat celah jeruji besi.
Ditahan 20 Hari
Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad ditahan selama selama 20 hari di Rutan Kendari.
Menurut Ahmad, masa penahanan sesuai kesepakatan Rutan Kelas IIA Kendari dengan JPU, dapat terus diperpanjang.
"Iya 20 hari kurungan, tapi bisa diperpanjang jika belum selesai pelimpahan berkasnya," ujar Ahmad.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas Wakatobi, Kejati Sultra Beberkan Peran Hado Hasina dan LPPM UHO
Sebagaimana diketahui, dalam 20 hari kedepan JPU bakal menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas Kabupaten Wakatobi, kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
Tetapi Dody tak bisa memastikan kapan penyerahan itu dilakukan.

"Kalau untuk kepastian pelimpahan berkas dari JPU ke pengadilan, saya tidak bisa pastikan," imbuhnya.
Perkara Tersangka
Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dikerjakan Dishub Sultra bersama LPPM UHO Kendari.
Kerja sama lembaga pemerintah daerah dan lembaga pendidikan tersebut disepakati.
Terdapat 5 kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.
Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat dugaan penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dugaan itu dikuatkan oleh audit BPKP Sultra, menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1, 147 miliar.
Baca juga: Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp1 Miliar, 60 Hari Tak Ditahan
Kejati Sultra lantas menetapkan Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasi) Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody, mengatakan, berkas perkara Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad telah diserahkan kelada JPU.
Ia menegaskan, syarat formil dan materil berkas perkara Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad sudah lengkap.
Sedikitnya, Kejati Sultra telah memeriksa 26 saksi, 4 ahli, dan menyita 46 dokumen penting berkaitan dengan proyek studi rekayasa lalu lintas.
"Jadi Kejati Sulta itu telah memeriksa 26 saksi, 4 ahli, dan menyita 46 dokumen penting. Semua barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada JPU," ujar Dody ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/7/2021). (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)