Deretan Seleb yang Tersandung Kasus Pelanggaran Prokes Covid-19, Ada yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Berikut deretan seleb Indonesia yang pernah tersandung kasus kerumunan massa yang telah dirangkum Tribunnews.com.

Editor: Sugi Hartono
Serambinews.com
Selebgram Aceh, Herlin Kenza usai penuhi panggilan polisi dan jalani pemeriksaan selama 8 jam di Polres Lhokseumawe, Kamis (22/7/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pada masa pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan protokol kesehatan.

Mulai dari memakai masker hingga menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Namun, rupanya tidak sedikit masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Tidak jarang mereka harus berurusan dengan hukum atas kasus pelanggaran tersebut.

Adapun kasus pelanggaran prokes juga turut menyandung sejumlah selebritis.

Termasuk para seleb berikut, yang sebelumnya juga sempat membagikan aksi mereka di media sosial.

Unggahan mereka itu pun menyebar dan menjadi viral.

Padahal dalam unggahannya diperlihatkan para selebgram itu melakukan pelanggaran.

Baca juga: Tersandung Kasus Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Kini Diduga Pakai Pelat Nomor Tak Sesuai Standar

Misalnnya kasus menimpa selebgram asal Aceh Herlin Kenza (26) belum lama ini.

Karena aksinya mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu, kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Berikut deretan seleb Indonesia yang pernah tersandung kasus kerumunan massa yang telah dirangkum Tribunnews.com.

1. Seleb TikTok Juyyputri

Juyyputri, artis TikTok yang kini tengah jadi sorotan karena gelar pesta ulang tahun di tengah PPKM.
Juyyputri, artis TikTok yang kini tengah jadi sorotan karena gelar pesta ulang tahun di tengah PPKM. (Kolase)

Baru-baru ini pesta ulang tahun seorang seleb TikTok bernama Juyyputri menjadi sorotan.

Hal tersebut lantaran pesta ulang tahun yang dilaksanakan diduga di sebuah hotel mewah tersebut dianggap telah melanggar prokes.

Tampak dalam video yang beredar, Juyyputri mengenakan gaun panjang berwarna merah muda, memasuki ruangan acara, dan menyapa para tamu undangan.

Berdasarkan video yang viral, jumlah tamu undangan di acara ulang tahu tersebut terbilang cukup banyak.

Sontak banjir kritikan pun didapatkan gadis bernama lengkap Julia Eka Putri Istanti, ditelusuri ke akun Instagram kedua milik Juyyputri.

Baca juga: Breaking News, Selebgram Julia Eka Putri Dipanggil Polisi setelah Gelar Pesta Ultah Mewah saat PPKM

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Juyyputri yang berasal dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur tersebut akhirnya meminta maaf.

Juyyputri menilai, acaranya itu dianggap sangat ceroboh dan menjadi kelalaiannya.

"Jadi di video kali ini aku mau meminta maaf kepada semuanya atas kecerobohan dan kelalaian aku. Mengadakan acara ulang tahun di saat PPKM sedang berjalan," terang Juyyputri.

Pun dari kejadian tersebut, ia berjanji akan memetik pembelajaran.

"Semua ini bakalan jadi pelajaran buat aku untuk ke depannya. Dan acara ini tidak ada yang bisa dibenarkan," tambahnya.

Merasa sangat bersalah, Juyyputri kembali meminta maaf dan mengaku atas dasar keinginan sendiri.

"Jadi aku mau memohon maaf kepada semuanya, tulus dari hati aku, dan tanpa ada paksaan sedikitpun. Jadi aku mau minta maaf sebesar-besarnya kepada kalian," jelas Juyyputri.

2. 12 selebgram asal Makassar

Fakta-fakta Selebgram Makassar Viral Acara Abaikan Protokol Kesehatan di Malino Gowa
Fakta-fakta Selebgram Makassar Viral Acara Abaikan Protokol Kesehatan di Malino Gowa (instagram )

Sebelumnya sempat viral konten video 12 selebgram yang berjoget, tanpa menggunakan masker, di lokasi wisata puncak Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kegiatan itu terekam dari Instagram Story beberapa selebgram yang mem-posting-nya pada Senin (15/2/2021) lalu.

Dikutip dari hai.grid.id, kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempromosikan atau meng-endorse salah satu produk ponsel yang mensponsorinya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai bagian dari tim gugus tugas Covid-19, Alimuddin Tiro.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar prokes dan dikenai sanksi administrasi sesuai Perda yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa, Nomor 2 Tahun 2020 berupa denda 100 ribu rupiah per kepala.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Selebgram Makassar: Satgas Covid-19 Panggil 12 Orang

Sayangnya kegiatan mereka tersebut tidak mengindahkan standar protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kami sebagai tim gugus tentu berkewajiban untuk memanggil mereka, para selebgram itu untuk dilakukan pemeriksaan sesuai amanah Perda Nomor 2 tahun 2020," kata Alimuddin Tiro dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Mereka yang terlibat kemudian diperiksa swab-nya, Rabu lalu (17/2), atau tiga hari setelah kegiatan berlangsung. Hasil pemeriksaannya, semua negatif.

Belasan selebgram tersebut, yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty (pemilik gallery phone), Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi dan Sultan Ramadhan.

3. Selebgram Herlin Kenza

Selebgram Aceh Herlin Kenza
Selebgram Aceh Herlin Kenza (Instagram @herlinkenza)

Herlin Kenza (26), selebgram asal Aceh kini dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Kasus tersebut bermula saat dirinya diundang oleh sebuah toko grosir perlengkapan rumah tangga.

Kedatangan tersangka waktu itu untuk mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Herlin Kenza disambut oleh puluhan warga yang berkerumun dan tidak menjalankan protokol kesehatan.

Dari video yang viral, terlihat warga yang mayoritas perempuan itu berdesak-desakan.

Bahkan ada dari mereka yang tidak memakai masker.

Pada akhirnya, video menimbulkan kontroversi dan membuat petugas kepolisian turun tangan untuk melakukan pendalaman.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi mengatakan, pemilik toko yang mengundang selebgram Aceh Herlin Kenza yang menyebabkan kerumunan telah dipanggil dan dimintai keterangan.

Selain pemilik toko, polisi juga memanggil Herlin Kenza.

Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam.

Setelah diperiksa, Herlin Kenza resmi dijadikan tersangka.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto membenarkan informasi ini.

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," terangnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Endra Kurnaiwan/Febia Rosada) (Hai Online/Al Sobry)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Selebgram & Seleb TikTok Ini Dianggap Abai Protokol Kesehatan, Ada yang Tersangka Kasus Kerumunan,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved