Pria 34 Tahun Tewas Dianiaya di Jalan, Dihajar 7 Debt Collector yang Tagih Cicilan Kakak Korban

Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Denpasar, Bali. Korbannya adalah pria berinisial GB (34).

Editor: Ifa Nabila
TribunJambi/Istimewa
Ilustrasi pengeroyokan. Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Denpasar, Bali. Korbannya adalah pria berinisial GB (34). 

"Ada 6 luka terbuka sehingga ini yang menyebabkan kehabisan darah (hingga meninggal dunia)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/7/2021).

7 pelaku ditangkap

Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.

Ketujuh tersangka yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.

Sejumlah barang bukti seperti pedang, kursi, batu hingga sepeda motor disita polisi.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan, Kompas/Ach. Fawaidi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pria Tewas Dikeroyok Debt Collector, Awalnya Temani Kakak yang Setahun Menunggak Cicilan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved