Kakak Beradik Rampok Buruh Bangunan, Korban Sempat Mengejar Lalu Tewas Ditusuk

Aksi pembunuhan terjadi di Denpasar, Bali. Pelaku adalah kakak beradik, Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon

Editor: Ifa Nabila
thesslstore.com
Ilustrasi pembunuhan. Aksi pembunuhan terjadi di Denpasar, Bali. Pelaku adalah kakak beradik, Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon 

Jon dan Genji lalu mengambil 2 bilah pisau dan 1 ketapel yang telah disiapkan.

Kedua terdakwa lalu masuk ke proyek pembangunan villa itu, dan dalam keadaan kosong.

Lalu Jon dan Genji masuk ke villa.

Saat masuk mereka melihat saksi Muhamad Budi Prasetyo sedang video call menggunakan ponselnya dengan posisi tengkurap.

Jon pun bergegas masuk dan merampas ponsel saksi Muhamad, sehingga terjadi tarik-menarik antar keduanya.

Namun Jon berhasil merampas ponsel saksi.

Karena masih melawan, Jon memukul perut saksi, dan kembali berhasil merebut lagi 1 unit ponsel milik saksi.

Saksi pun berteriak meminta tolong, dan membuat Ahmad Miskadi (korban) terbangun.

Korban lalu mengejar kedua terdakwa. Kedua terdakwa mencoba melarikan diri menuju arah sepeda motor yang diparkir di depan proyek villa.

Jon berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor, namun saat menoleh ke belakang Jon melihat Genji sudah dalam posisi menindih tubuh korban, disaksikan juga oleh saksi Muhamad.

Melihat kejadian itu, Jon lalu memarkir sepeda motornya, mengambil pisau dan menikam tangan kanan saksi Muhamad.

Seusai menikam saksi Muhamad, Jon menghampiri dan menikam korban yang posisinya telah ditindih oleh Genji.

Kembali dari arah samping kanan, Jon beberapa kali menghujamkan pisaunya ke arah bagian leher, pipi, punggung, dan dada korban.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum, disimpulkan sebab kematian korban adalah luka tusuk pada dada kanan yang mengenai paru kanan bagian atas yang menimbulkan pendarahan.

Seusai melakukan aksinya dan melihat korbannya bersimbah darah dan tak bergerak, kedua terdakwa melarikan diri ke arah utara menuju kos yang beralamat di Jalan Raya Sempidi, Badung.

Dari aksinya itu kedua terdakwa berhasil mencuri 2 buah ponsel, dan rencana akan mereka pakai sendiri. (Tribun-Bali.com/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Rampok dan Lakukan Kekerasan Hingga Korban Meninggal, Kakak Beradik Dituntut 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved