PPKM Kendari

PPKM Kendari Diperpanjang, Perpanjangan Level 3 Sampai 2 Agustus 2021, Jenis Aktivitas Dilonggarkan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dipastikan diperpanjang.

Editor: Aqsa
Salinan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021
Perpanjangan PPKM Kendari mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 sampat tanggal 2 Agustus 2021 seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021. 

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

* Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

* Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

* Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

* Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.(*)

(TribunnewsSultra.com/ Aqsa Riandy Pananrang)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved