PPKM Kendari
16 Poin Aturan PPKM Level 3, Wali Kota Kendari: Tak Semua Instruksi Mendagri Diberlakukan
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan telah menerima Inmendagri itu. Kemudian akan ditindaklanjuti, dengan surat edaran (SE).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- PPKM Level 3 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 dimana terdapat 16 aturan.
Inmendagri ini, dimaksudkan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di setiap daerah.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan telah menerima Inmendagri itu. Kemudian akan ditindaklanjuti, dengan surat edaran (SE).
Namun, tidak semua instruksi Mendagri diberlakukan, karena ada beberapa kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah termasuk PPKM level 3 Kendari.
"Di aturan itu ada beberapa kewenangan yang diserahkan ke pemerintah daerah, hari ini kita akan maksimalkan persiapannya bagaimana menyikapinya, mudah-mudahan besok kita sudah bisa terbitkan," ungkap Sulkarnain, ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Kendari Level 3 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Tempat Ibadah Buka, Lokasi Wisata Ditutup
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar menyampaikan supaya prokes tetap dijaga untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Ia juga meminta pelaku UMKM lebih bersabar dalam menyikapi PPKM dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Bersabar dulu, InsyaAllah ada kebijakan dari wali kota. Kita belum tahu seperti apa, kita segera rapatkan hari ini," ucapnya.
Kriteria PPKM level 3 sesuai instruksi Mendagri:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan
Sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.