Tukang Parkir Pacari Bocah, Korban Dirudapaksa Berkali-kali hingga Hamil dan Melahirkan
Aksi rudapaksa gadis di bawah umur terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelakunya adalah seorang tukang parkir berinisial AS (22).
Sedangkan korban adalah gadis di bawah umur.
Baca juga: Pria di Aceh Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Belakang Rumah Korban hingga Pendarahan Hebat
Awalnya, pelaku tertarik dengan korban karena kerap melihat korban bermain di kos temannya.
Ia berusaha mendekati korban hingga mengajak pacaran.
Setelah itu, pelaku nekat merudapaksa korban berulang kali hingga hamil dan melahirkan.
Awalnya, pelaku tak mengakui perbuatannya, namun terbukti setelah dilakukan tes DNA antara bayi korban dan pelaku.
Baca juga: Iming-iming Buah-buahan, Bocah SD Dirudapaksa 2 Tetangganya di 3 Tempat Berbeda
Pemuda ini diduga melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Juni 2020, pukul 10.00 Wita, di kos-kosannya, di kawasan Ampenan, Kota Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021), menjelaskan kronologi kejadian.
Dugaan pidana rudapaksa itu berawal saat korban atau si anak sering bermain di kos temannya.
Baca juga: Siswa SMP Dijual Pacar Sesama Jenisnya, Ribut soal Uang Jasa hingga Paksa Keluar Mobil saat Melaju
Kos temannya itu bersebelahan dengan kos tersangka AS.
Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran.
Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, AS merudapaksa anak gadis tersebut untuk pertama
kalinya.
"Setelah itu tersangka AS dan anak itu sering melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 bulan oleh kedua orang tuanya.
Baca juga: Duel Ayah Vs Anak Malam-malam, hingga Keduanya Dilarikan ke Rumah Sakit
Kedua orangtua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut sampai anak tersebut melahirkan bayi yang dikandungnya.
"Sehingga kami dari pihak kepolisian melakukan test DNA terhadap korban, bayi korban, serta tersangka AS," katanya.
Hasil tes DNA menunjukkan, ternyata benar, tersangka AS adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.
Baca juga: Kakek Sebatang Kara Tewas di Rumahnya, Wajah Sudah Membusuk dan Lalat Beterbangan di Depan Rumah
Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban, kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.
Celana legging panjang warna coklat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.
Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.
Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, saksi-saksi, dan tersangka.
Sampai akhirnya, Rabu tanggal (21/7/2021) dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka AS.
(TribunLombok, Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tukang Parkir di Ampenan Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan