Kata Mendikbud Ristek Soal Revisi Statuta UI: Usulan Perubahan Sudah Sejak Tahun 2019
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim angkat bicara terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Univeristas Indonesia (UI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/nadiem-makarim-cpns-guru-2021.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim angkat bicara terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Univeristas Indonesia (UI).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah merevisi PP Nomor 68 tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.
Menurut Nadiem, usulan perubahan PP Nomor 68 Tahun 2013 telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Komisi X DPR RI: Kampus Harus Otonom
Nadiem mengatakan pembahasan perubahan statuta UI tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Bahkan, Nadiem mengklaim pemerintah telah mendengarkan masukan semua pihak saat melakukan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
"Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," ucap Nadiem.
Sementara itu, perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan.
Pemerintah diketahui telah merevisi PP Nomor 68 tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.
Baca juga: Tanggapi Isu Rangkap Jabatan Rektor UI, Ombudsman RI Sarankan Presiden Terbitkan Perpres
Dalam aturan yang baru dinyatakan, Rektor UI dilarang merangkap sebagai direksi pada BUMN/BUMD.
Sementara dalam PP yang lama dinyatakan rektor UI dilarang untuk merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD.
Perubahan aturan tersebut pun menuai kritikan dari berbagai pihak.
Pasalnya, PP yang baru memungkinkan rektor UI menjadi komisaris di BUMN, sementara dalam PP yang lama rektor dilarang menjabat di BUMN atau BUMD.
Ditambah, perubahan PP tersebut mencuat setelah Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena isu rangkap jabatan.
Baca juga: Komisi X DPR RI Desak Mendikbud Ristek Ambil Langkah Terkait Kasus Rangkap Jabatan Rektor UI
Dilansir dari Tribunnews.com, Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor UI sejak 4 Desember 2019 itu diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Ia diangkat sebagai Wakomut di Bank BUMN tersebut berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 18 Februari 2020.
Padahal kala itu Statuta UI menyatakan rektor UI dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikbudristek Nadiem Makarim: Usulan Perubahan Statuta UI Sudah Sejak 2019,
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)