Minggu, 19 April 2026

Kata Mendikbud Ristek Soal Revisi Statuta UI: Usulan Perubahan Sudah Sejak Tahun 2019

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim angkat bicara terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Univeristas Indonesia (UI).

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto Kata Mendikbud Ristek Soal Revisi Statuta UI: Usulan Perubahan Sudah Sejak Tahun 2019
Tribunnews/JEPRIMA
Mendikbud Nadiem Makarim 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim angkat bicara terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Univeristas Indonesia (UI).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah merevisi PP Nomor 68 tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.

Menurut Nadiem, usulan perubahan PP Nomor 68 Tahun 2013 telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Komisi X DPR RI: Kampus Harus Otonom

Nadiem mengatakan pembahasan perubahan statuta UI tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

Bahkan, Nadiem mengklaim pemerintah telah mendengarkan masukan semua pihak saat melakukan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

"Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," ucap Nadiem.

Sementara itu, perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan.

Pemerintah diketahui telah merevisi PP Nomor 68 tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.

Baca juga: Tanggapi Isu Rangkap Jabatan Rektor UI, Ombudsman RI Sarankan Presiden Terbitkan Perpres

Dalam aturan yang baru dinyatakan, Rektor UI dilarang merangkap sebagai direksi pada BUMN/BUMD.

Sementara dalam PP yang lama dinyatakan rektor UI dilarang untuk merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD.

Perubahan aturan tersebut pun menuai kritikan dari berbagai pihak.

Pasalnya, PP yang baru memungkinkan rektor UI menjadi komisaris di BUMN, sementara dalam PP yang lama rektor dilarang menjabat di BUMN atau BUMD.

Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024.
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. (Dokumentasi Universitas Indonesia via Kompas.com)

Ditambah, perubahan PP tersebut mencuat setelah Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena isu rangkap jabatan.

Baca juga: Komisi X DPR RI Desak Mendikbud Ristek Ambil Langkah Terkait Kasus Rangkap Jabatan Rektor UI

Dilansir dari Tribunnews.com, Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Rektor UI sejak 4 Desember 2019 itu diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Ia diangkat sebagai Wakomut di Bank BUMN tersebut berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 18 Februari 2020.

Padahal kala itu Statuta UI menyatakan rektor UI dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikbudristek Nadiem Makarim: Usulan Perubahan Statuta UI Sudah Sejak 2019,

(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved