Tanggapi Isu Rangkap Jabatan Rektor UI, Ombudsman RI Sarankan Presiden Terbitkan Perpres

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres tentang batasan jabatan di BUMN.

Editor: Sugi Hartono
Dokumentasi Universitas Indonesia via Kompas.com
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang batasan jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu disampaikan Indraza berkaitan dengan isu dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro.

Diberitakan sebelumnya, Ari Kuncoro yang saat menjabat sebagai Rektor UI ternyata juga menempati posisi Wakil Komisaris Utama di bank BUMN, BRI.

Baca juga: Komisi X DPR RI Desak Mendikbud Ristek Ambil Langkah Terkait Kasus Rangkap Jabatan Rektor UI

Padahal, menurut Statuta UI, seorang rektor tidak boleh merangkap sebagai pejabat di BUMN.

Oleh karena itu, Indraza Marzuki menilai Ari Kuncoro telah melanggar ketentuan dalam Statuta UI.

"Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai jabatan BUMN, BUMD, maupun swasta," ucap Indraza, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (1/7/2021).

Indraza menuturkan, pihaknya sudah pernah memberikan perbaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik rangkap jabatan ini, di bulan Agustus 2020.

Baca juga: Kata Jokowi Soal Julukan The King of Lip Service yang Dilontarkan BEM UI: Bentuk Ekspresi Mahasiswa

Maka dari itu, pihaknya menyarankan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang batasan jabatan di BUMN.

"Ombudsman memberikan saran agar presiden segera menerbitkan peraturan presiden. Untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsioanl aktif sebagai komisaris BUMN," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isu Rangkap Jabatan Rektor UI, Ombudsman Sebut Melanggar, Usul Presiden Terbitkan Perpres,

(Tribunnews.com/Shella Latifa A)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved