Gadis Remaja Tiba-tiba Berubah Sikap, Ternyata Dirudapaksa Berkali-kali dengan Imbalan Rp 5.000

Seorang pria bernama Usman (38) di Tanjung Balai, Sumatera Utara nekat memperkosa gadis 14 tahun.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria bernama Usman (38) di Tanjung Balai, Sumatera Utara nekat memperkosa gadis 14 tahun. 

Pelaku yang berhasil diamankan petugas langsung dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk diperiksa lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun," tegas Dahlan.

(Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA 38 Tahun Cabuli Remaja Putri Berusia 14 Tahun dengan Iming-iming Uang Rp 5000

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved