Siswi SD Dititipkan ke Rumah Kakek, Malah Dirudapaksa Kakek hingga 2 Tahun Lamanya
Kasus pemerkosaan terjadi Kabupaten Malaka, NTT. Korban rudapaksa adalah seorang siswi SD berinisial B (11).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-pada-anak-ilustrasi-anak-ilustrasi-penganiayaan-anak.jpg)
"Pelaku sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Jamari.
Baca juga: Pak Camat Gantung Diri di Rumah Orangtua, Tulis Surat untuk Kapolres di Saku Bajunya
Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Ini Cabuli Siswi SD Selama 2 Tahun"