Rabu, 22 April 2026

Siswi SD Dititipkan ke Rumah Kakek, Malah Dirudapaksa Kakek hingga 2 Tahun Lamanya

Kasus pemerkosaan terjadi Kabupaten Malaka, NTT. Korban rudapaksa adalah seorang siswi SD berinisial B (11).

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Siswi SD Dititipkan ke Rumah Kakek, Malah Dirudapaksa Kakek hingga 2 Tahun Lamanya
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Kasus pemerkosaan terjadi Kabupaten Malaka, NTT. Korban rudapaksa adalah seorang siswi SD berinisial B (11). 

"Pelaku sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Jamari.

Baca juga: Pak Camat Gantung Diri di Rumah Orangtua, Tulis Surat untuk Kapolres di Saku Bajunya

Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Ini Cabuli Siswi SD Selama 2 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved