PPKM Mikro di Kendari

PPKM Mikro di Kendari Diperpanjang, Sejumlah Lapak & Swalayan Masih Buka Hingga Pukul 8 Malam

Diketahui,Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di perpanjang hingga tanggal 25 Juli mendatang.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Husni Husein/Tribunnewssultra
Salah satu warung dan rumah makan di kawasan jalan Kijang, Rahandouna, Kendari, Kota Kendari, terlihat masih buka hingga pukul 20.00 Wita, Rabu malam (21/7/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah lapak dagangan dan warung makan di sepanjang pinggir jalan Kota Kendari masih tetap beroperasi pada pukul 20:30 Wita, Rabu malam (21/7/2021).

Diketahui,Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro diperpanjang hingga tanggal 25 Juli mendatang.

Namun rupanya hal ini tak membuat sejumlah pelaku UMKM di Kota Kendari menerapkannya dengan baik.

Hal itu terpantau pada sepanjang jalan Jendral AH Nasution, Kambu, Kecamatan Kambu, sampai dengan Jalan Bunggasi (Poasia), Rahandouna, Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: PPKM Mikro Kendari Diperpanjang, Berlaku Mulai 26 Juli Hari Ini, Pergub Sultra Belum Keluar

Baca juga: PPKM Mikro Kendari Diperpanjang, Perpanjangan Hingga 25 Juli 2021, Aturan Level 3 Instruksi Mendagri

Pantauan Tribunnewssultra.com, bahkan sejumlah mini market atau swalayan tampak masih beroperasi.

Tak hanya itu, sejumlah penjual asongan atau gorengan ikut terlihat masih berjualan di sepanjang jalan tersebut.

Turut terpantau pedagang pakain dan warung sembako yang masih menerima transaksi jual beli.

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 25 Juli

Seblumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir resmi menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari berisi 15 poin aturan dan larangan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut diperpanjang mulai Rabu 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro Kota Kendari tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 1140/4633/2021 yang diteken Sulkarnain Kadir tertanggal 21 Juli 2021.

SE perpanjangan PPKM mikro Kendari tersebut berisi 15 poin aturan dan larangan, berikut selengkapnya:

Surat Edaran Nomor 1140/4633/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19).

Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Wali Kota, Polres, dan Kodim Salurkan Bantuan Beras ke Warga

15 Poin PPKM Mikro di Kendari

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir resmi menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari berisi 15 poin aturan dan larangan, Rabu 21 Juli 2021.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir resmi menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari berisi 15 poin aturan dan larangan, Rabu 21 Juli 2021. (SE Wali Kota Kendari)

1. Masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Kota Kendari, dan

2. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan yang masih rendah sehingga terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi kasus positif Covid-19 di Kota Kendari.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Wali Kota Kendari memberlakukan ketentuan Surat Edaran Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19), sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/ online;

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

- Kesehatan;

- Bahan pangan, makanan, minuman;

- Energi;

- Komunikasi dan teknologi informasi;

- Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal;

- Logistik, perhotelan;

- Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu;

- Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat);

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Salurkan Bantuan Beras PPKM untuk 221.413 Kepala Keluarga se Sultra

4. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:

- Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;

- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WITA;

- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA;

- Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

- Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA;

5. Pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen);

7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM diperketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

8. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara;

9. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

10. Seluruh kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu;

11. Seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;

13. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah;

14. Perpanjangan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat;

Mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma.

Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya;

15. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021;

Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.(*)

(Tribunnewssultra.com/Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved