PPKM Mikro Kendari

PPKM Mikro Kendari Diperpanjang, Perpanjangan Hingga 25 Juli 2021, Aturan Level 3 Instruksi Mendagri

Instruksi Mendagri, PPKM Mikro Kendari diperpanjang, perpanjangan hingga 25 Juli 2021, aturan berubah ke level 3.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar Instruksi Mendagri
PPKM mikro Kendari diperpanjang, perpanjangan hingga 25 Juli 2021, aturan level 3 Instruksi Mendagri. 

* Komunikasi dan teknologi informasi

* Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal

* Logistik, perhotelan

* Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu

* Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal;

Tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Foto ilustrasi penerapan PPKM Mikro. Berdasarkan Instruksi Mendagri, PPKM Mikro Kendari diperpanjang, perpanjangan hingga 25 Juli 2021.
Foto ilustrasi penerapan PPKM Mikro. Berdasarkan Instruksi Mendagri, PPKM Mikro Kendari diperpanjang, perpanjangan hingga 25 Juli 2021. (Kompas.com)

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal:

* Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;

* Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;

* Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;

* Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

* Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

Baca juga: PPKM Mikro di Kendari, Pengenalan Sekolah untuk SD dan SMP Digelar Secara Daring

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan:

* Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan

* Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat,

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved