KPK Laporkan Aksi Penembakan Sinar Laser, ICW Desak Dewas KPK Ambil Sikap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melaporkan aksi penembakan sinar laser ke pihak kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-gedung-kpk.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melaporkan aksi penembakan sinar laser ke pihak kepolisian.
Dilansir dari Tribunnews.com, aksi penembakan laser dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil Greenpeace Indonesia ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (28/6/2021) petang.
Pelaporan tersebut pun menyita perhatian berbagai pihak termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam pernyataannya, ICW meminta agar Dewan Pengawas KPK dapat mengambil sikap terkait laporan tersebut.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu dikarenakan pelapor yang diduga merupakan pegawai KPK telah melanggar kode etik yang tertuang dalam Peraturan Dewas.
Peraturan yang dimaksud yakni pada Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020.
Baca juga: ICW Soroti Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo: KPK Era Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi
Pada aturan tersebut dinyatakan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.
"Untuk itu, Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).
Lebih lanjut kata dia, pelaporan ini juga merupakan bentuk gambaran ketidakmampuan KPK dalam menutupi sengkarut penyelanggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Semestinya aksi penembakan laser yang diketahui dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil Greenpeace Indonesia tersebut harus dijawab oleh KPK bukan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: KPK Laporkan Aksi Penembakan Sinar Laser ke Polres Jaksel
Sebab, kata dia, aksi ini diyakini merupakan respon dari masyarkat atas polemik KPK soal penyelenggaraan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Aksi ini, dipandang sebagai respon masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi," ucapnya.
Tak hanya itu, Kurnia menilai langkah KPK tersebut telah membungkam atau memberangus sistem demokrasi Indonesia.
Hal itu didasarkan pada Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.