Insentif Tenaga Kesehatan Sultra

Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong Rp3 Juta, Dinkes Kendari: Sudah Disepakati, Keuangan Tidak Cukup

Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakui pemotongan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp3 juta.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari drg Rahminingrum. Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakui pemotongan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp3 juta. 

Kata Heryanto, Pemkot malah menyunat gaji nakes sebanyak Rp3 juta dari total Rp7 juta saat pembayaran September 2020 lalu.

"Dikatakan sudah dibayar, tetapi pada kenyataannya itu dipotong dan hanya dibayar Rp4 juta per nakes," ujar Heriyanto lewat panggilan telepon, Rabu (21/7/2021).

Ketua DPW PPNI Sultra Heryanto
Ketua DPW PPNI Sultra Heryanto (Handover)

DPW PPNI Sultra telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari soal gaji Nakes belum dibayarkan.

"Sudah seminggu belum ada balasan dari DPRD, kami menunggu seminggu baru melaporkan ke Ombudsman," ujarnya lewat telepon, Rabu (21/7/2021).

Dikonfimasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar, membenarkan belum membayar insentif Nakes.

Ia mengatakan, baru mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 untuk membayar tunggakan gaji Nakes untuk periode Oktober-Desember 2020.

Sementara untuk tunggakan insentif Nakes, periode Januari-Juni 2021, baru direncanakan alokasinya.

"Yang pasti kita sudah siapkan uang sekian miliar rupiah untuk membayarkan tunggakan insentif Nakes pada periode Oktober-Desember 2020," ujarnya lewat panggilan telepon.

Baca juga: 40 Tenaga Kesehatan Tak Terima Insentif 9 Bulan, Pemkot Kendari Dituding Potong Rp3 Juta Per Nakes

"Untuk yang tunggakan tahun 2021, itu nanti dipikirkan lagi mau dialokasikan menggunakan anggaran yang mana," tambahnya.

Nahwa Umar menjelaskan, saat ini sedang dalam proses pergeseran anggaran untuk membayar tunggakan insentif Nakes periode Oktober-Desember 2020.

Lanjutnya, pembayaran tunggakan gaji Nakes periode Oktober-Desember 2020, dibayarkan pakai Dana Tak Terduga (DTT) tahun 2021.

"Saat ini baru proses pergeseran anggaran untuk membayar tunggakan insentif nakes Oktober-Desember 2020," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved