Virus Corona

Daftar Kabupaten/Kota yang Berlakukan PPKM Level 4, Tidak Terbatas Hanya di Jawa-Bali

Pemerintah telah mengganti penggunaan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.

Editor: Sugi Hartono
Freepik
Ilustrasi grafik kasus Covid-19 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah mengganti penggunaan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah mengategorikan PPKM menjadi empat level yakni level satu, dua, tiga, dan empat.

Hal itu disesuaikan dengan kondisi kasus atau penyebaran virus corona di setiap daerah.

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," kata Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

Baca juga: Kata Menko Luhut Soal Perubahan Istilah PPKM Darurat serta Kategori Kondisi Pandemi Covid-19

Mengutip Instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021, penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Adapun PPKM Level 4 tidak hanya diterapkan di Jawa-Bali.

Melainkan juga diterapkan di sejumlah wilayah di luar Jawa-Bali, termasuk Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Berikut daftar wilayah yang terapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi tersebut.

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved