PPKM Mikro di Kendari
2 Pekan PPKM Mikro di Kendari, 720 Positif dan 8 Orang Meninggal Karena Covid-19
Sehingga jika ditotalkan jumlah kasus yang meningkat 6-21 Juli 2021 sebanyak 720 orang.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
* Logistik, perhotelan
* Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu
* Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal;
Tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca juga: Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Tolak Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Simak Profil Didi Riyadi
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal:
* Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
* Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
* Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
* Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
* Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan:
* Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
* Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
* Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3 (tiga) dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;