Covid19
3 Obat Pasien Covid-19, Remdesivir, Actemra, Gammaraas Kini Langka, Diburu Pemerintah ke Luar Negeri
Sebanyak 3 jenis obat pasien Covid-19 yakni Remdesivir, Actemra, Gammaraas, kini langka dan diburu pemerintah hingga ke luar negeri.
Pemerintah berkomunikasi dengan perusahaan China yang menjadi salah satu produsen obat tersebut untuk dapat mengekspornya ke Indonesia.
“Sekarang kita sudah bisa mendatangkan 30 ribu vial, tapi kita butuh lebih banyak dan dibantu Kemlu kita terus melakukan lobi-lobi dengan pemerintah China. Jadi 3 obat impor itu yang terus kita kejar agar bisa memenuhi kebutuhan di dalam negeri,” ujarnya.
Ingin Obat Diproduksi di Indonesia

Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah sedang berupaya agar obat Actemra yang digunakan untuk pengobatan pasien Covid-19 bisa diproduksi di Indonesia.
Pemerintah saat ini sedang membahas izin lisensi obat tersebut agar bisa diproduksi di dalam negeri.
Hal tersebut dikatakan Luhut yang juga penanggungjawab pelaksanaan PPKM Darurat usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (12/7/2021).
“Sebentar lagi kami dengan Menkes akan bicara mengenai lisensi untuk Actemra supaya kita bisa produksi dalam negeri. Saya kira ini semua berjalan,” kata Luhut.
Baca juga: Kisah Pilu Bidan Positif Covid-19, Bayi Meninggal Dunia saat Lahir, 4 Hari Kemudian Disusul sang Ibu
Luhut mengatakan bahwa jumlah Actemra di Indonesia masih kurang.
Selain Actemra, obat Remdesivir yang juga digunakan untuk pasien Covid-19 persediannya terbatas.
“Kita berharap obat ini, tadi hanya Remdesivir yang kurang,” jelasnya.
Tentang Obat Actemra
Actemra adalah merk obat yang berisi Tocilizumab.
Obat ini direkomendasikan World Health Organization (WHO) untuk pasien Covid-19.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (7/7/2021), berikut 3 fakta Actemra:
1. Obat antibodi monoklonal